Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Eksistensi Profesi Pengacara Merupakan Profesi yang Luhur

Pengacara sebuah profesi yang luhur karena profesi seorang pengacara juga berperan penting dalam terciptanya suatu keadilan

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Yohanes Bertianus Sare 

Tajuk Tamu Mahasiswa Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado,  Yohanes Bertianus Sare

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Pengacara atau Advokat adalah sebuah profesi yang luhur karena profesi seorang pengacara juga berperan penting dalam terciptanya suatu keadilan bagi tersangka dan terdakwa.

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut d duga telah melakukan suatu tindak pidana, patut diduga berarti belum dianggap bersalah namun masih merupakan dugaan sementara.

Seorang dikatakan tersangka berarti masih dalam proses atau tahap pemeriksaan di tingkat kepolisian.

Sementara itu terdakwa adalah seseorang yang telah atau dalam tahap pemeriksaan di tingkat pengadilan.

Berdasarkan surat keputusan jaksa agung dikenal dengan istilah P 21 yang berarti semua berkas penyidikan telah lengkap dan kemudian berkas diberikan atau dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian kejaksaan yang akan meneruskannya ke pengadilan.

Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses beracara pidana dari laporan, penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan yang kemudian mengubah status dari tersangka menjadi terdakwa.  

Menjadi pertanyaan, lalu dimana peran seorang pengacara dalam sebuah proses hukum guna menciptakan keadilan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu melihat kasus senkon dan karta yang akhirnya memunculkan diterapkannya peninjauan kembali.

Saat itu senkon dan karta divonis telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan hakim menghukum mereka masuk ke dalam penjara. Namun stelah lebih dari 2 tahun mereka dipenjara pelaku yang sebenarnya mengaku bahwa dia yang membunuh korban. Jadi ternyata sengkon dan karta tidak bersalah.

 Eksistensi atau keberadaan seorang pengacara guna mencapai sebuah keadilan bisa dilihat dalam kasus senkon dan karta yang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tidak didampingi oleh seorang pengacara.

Dalam hukum acara pidana mewajibkan jika seorang tersangka diancam hukuman di atas 15 tahun maka orang tersebut wajib harus didampingi oleh seorang pengacara dari tingkat penyidikan sampai ke penuntutan.

Maka peran seorang pengacara sangat penting, jika pengacara mendampingi tersangka maupun terdakwa maka dia bisa mempertahankan hak seorang tersangka ataupun terdakwa dalam setiap pemeriksaan, seperti hak untuk tidak disiksa, ditahan melebihi waktu yang telah ditentukan, hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan berbagai hak lainnya.

Tanpa seorang pengacara kadang oknum penyidik memaksa seorang tersangka untuk mengaku telah melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan ataupun dengan ancaman secara sikis atau kejiwaan maupun secara fisik untuk mengaku.

Oleh karena itu perlu pembaca ketahui betapa pentingnya profesi seorang advokat atau pengacara dan jika ada oknum atau individu seorang pengacara yang tidak melakukan profesinya sesuai dengan etika profesi maka yang di salahkan bukan profesi pengacara tapi individu atau oknum pengacara tersebut.

Profesi pengacara merupakan sebuah profesi yang luhur karna berkaitan dengan pencapaian keadilan dalam masyarakat. Seperti seorang dokter yang juga adalah profesi yang luhur.

Sama halnya dengan pengacara jika dokter melakukan sesuatu tidak sesuai kode etik, maka yang disalahkan bukan profesi dokter yang buruk tapi individu atau oknum yang menjalankan profesi tersebut yang harus di salahkan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved