Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elite Politik Ramai-ramai Bela Dokter Terawan: Begini Kesaksian Prabowo

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku pernah menjadi pasien Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto

Editor: Lodie_Tombeg
Istimewa
Gerindra Yakin Penuhi Syarat Mengusung Prabowo di Pilpres 2019 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerindra Yakin Penuhi Syarat Mengusung Prabowo di Pilpres 2019, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/07/gerindra-yakin-penuhi-syarat-mengusung-prabowo-di-pilpres-2019. Penulis: Taufik Ismail Editor: Johnson Simanjuntak 

"Ada serangkaian uji klinis lewat multisenter, pada hewan, in vitro, in vivo. Tahapan-tahapan seperti itu harus ditempuh," kata Prijo, Rabu (4/4/2018).

Sudah diberi peringatan

Penyelidikan terhadap pelanggaran etik Terawan dimulai sejak tiga tahun lalu. Terawan sudah delapan kali tidak hadir sidang MKEK.

Sekretaris MKEK Pukovisa Prawiroharjo mengatakan, Terawan tidak memanfaatkan kesempatan pembelaan secara pribadi.

Terawan selalu mangkir setiap kali dipanggil MKEK.

Adapun tahapan penyelidikan hingga akhirnya Terawan dinyatakan bersalah dimulai dari pemanggilan, dimintai keterangan untuk verifikasi, dan penyidangan.

"Pembelaan akhirnya kami dapatkan dari BHP2A IDI dan mereka yang pernah menguji disertasi Terawan,” kata Pukovisa.

Pembelaan Terawan

Terawan enggan menanggapi keputusan pemberhentian sementara dirinya dari keanggotan IDI yang dikeluarkan MKEK.

Pasalnya, hingga kini, ia belum mendapat surat pemberhentian keanggotaan IDI.

"Saya ndak menanggapi surat itu karena saya tidak mendapat suratnya. Saya harus dapat surat maka saya bisa mengomentari. Sampai detik ini saya tidak mendapatkan surat yang ditujukan ke saya," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Terkait terapi "cuci otak" dengan DSA, Terawan mengatakan, telah melalui disertasi di Universitas Hasanuddin, Makassar.

Disertasi itu juga telah menghasilkan 12 jurnal internasional. Terawan mengatakan, terapi tersebut telah dilakukan dengan cermat, detail, dan persiapan yang baik.

Bantah mengiklankan diri

Terawan membantah dirinya pernah mengiklankan diri. Terawan meminta pihak-pihak yang menuduh hal tersebut menunjukkan iklan mana yang memperlihatkan dirinya mengiklankan diri.

"Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menerangkan secara medis, itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," ujar Terawan.

 
Melihat konflik yang terjadi, Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja RSPAD Gatot Subroto angkat bicara. 

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhar meyakini Terawan tidak pernah mengiklankan diri. Dia mengatakan, beriklan membutuhkan biaya dari Kementerian Keuangan.

Abdul mengatakan, pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI hanya bisa dilakukan PB IDI. Ia mennilai surat yang dikeluarkan MKEK hanya rekomendasi kepada PB IDI.

"Semestinya yang melakukan eksekusi kalau ada keputusan PB IDI adalah IDI cabang Jakarta Pusat karena dokter Terawan tergabung di (keanggotaan) IDI Jakarta Pusat," kata Abdul.

Kementerian Kesehatan turun tangan

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo mengatakan, pihaknya akan menerjunkan anak buahnya untuk mengkaji polemik tersebut.

Kemenkes akan melihat terlebih dahulu pelanggaran etika oleh Terawan, apakah pelanggaran tersebut sudah sampai mengganggu pelayanan kesehatan atau masih sebatas etika.

Apabila tidak berefek pada kesehatan, dia mempersilakan permasalahan tersebut diselesaikan secara internal antara IDI dengan Terawan.

Kemenkes tidak akan ikut campur untuk permasalahan etika tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan, Kemenkes akan melakukan mediasi antara IDI dengan Terawan.

"Kalau pelanggaran etika sampai berdampak pada pelayanan kesehatan, baru akan ditangani Biro Hukum," ujar Untung. *

Artikel ini telah dimuat di kompas.com dengan judul: Cerita Prabowo Subianto yang Pernah Jadi Pasien "Cuci Otak" Dokter Terawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved