Elite Politik Ramai-ramai Bela Dokter Terawan: Begini Kesaksian Prabowo
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku pernah menjadi pasien Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku pernah menjadi pasien Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.
Prabowo sudah tiga kali diterapi oleh dokter Terawan untuk menyembuhkan penyakit vertigo yang dideritanya.
"Saya ini sudah tiga kali diterapi oleh Terawan. Saya tiga kali, mau yang keempat kali. Saya dulu, biasalah, orang sudah 60-an tahun," ujar Prabowo saat ditemui di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Gerindra di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
"Saya dulu vertigo, setelah itu periksa ke beliau, disarankan, bersihkan. Alhamdulillah, sekarang saya bisa 3 jam pidato," ucapnya.
Terawan merupakan dokter yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.
Karena metode itu, dia diberhentikan sementara dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Prabowo merasa prihatin dengan adanya kabar pemberhentian tersebut.
Menurut dia, metode penyembuhan yang dilakukan oleh dokter Terawan sangat bermanfaat dan terbukti telah membantu banyak prajurit di TNI.
"Saya merasa prihatin, saya kaget. Tanpa mencampuri urusan IDI, saya kira dokter Terawan adalah putra bangsa yang luar biasa.
Dan beliau sudah membantu dan menyelamatkan banyak orang di kalangan tentara yang saya tahu," kata mantan Danjen Kopassus itu.
"Harusnya kita bangga, banyak orang di luar negeri ke sini kita punya sesuatu terobosan di bidang kedokteran di bidang teknologi, dirintis oleh seorang putra bangsa, harusnya kita bangga," ujar Prabowo.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
"Pelanggaran kode etik itu yang pasti kami tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri, itu bagian yang ada di peraturan etik. Juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah doker," ujar Prijo dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (3/4/2018).
Dalam surat IDI yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut.