Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elite Politik Ramai-ramai Bela Dokter Terawan: Begini Kesaksian Prabowo

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku pernah menjadi pasien Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto

Editor: Lodie_Tombeg
Istimewa
Gerindra Yakin Penuhi Syarat Mengusung Prabowo di Pilpres 2019 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerindra Yakin Penuhi Syarat Mengusung Prabowo di Pilpres 2019, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/07/gerindra-yakin-penuhi-syarat-mengusung-prabowo-di-pilpres-2019. Penulis: Taufik Ismail Editor: Johnson Simanjuntak 

 
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku pernah menjadi pasien Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.

Prabowo sudah tiga kali diterapi oleh dokter Terawan untuk menyembuhkan penyakit vertigo yang dideritanya.

"Saya ini sudah tiga kali diterapi oleh Terawan. Saya tiga kali, mau yang keempat kali. Saya dulu, biasalah, orang sudah 60-an tahun," ujar Prabowo saat ditemui di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Gerindra di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (5/4/2018). 

"Saya dulu vertigo, setelah itu periksa ke beliau, disarankan, bersihkan. Alhamdulillah, sekarang saya bisa 3 jam pidato," ucapnya.

Terawan merupakan dokter yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.

Karena metode itu, dia diberhentikan sementara dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Prabowo merasa prihatin dengan adanya kabar pemberhentian tersebut.

Menurut dia, metode penyembuhan yang dilakukan oleh dokter Terawan sangat bermanfaat dan terbukti telah membantu banyak prajurit di TNI.

"Saya merasa prihatin, saya kaget. Tanpa mencampuri urusan IDI, saya kira dokter Terawan adalah putra bangsa yang luar biasa.

Dan beliau sudah membantu dan menyelamatkan banyak orang di kalangan tentara yang saya tahu," kata mantan Danjen Kopassus itu.

"Harusnya kita bangga, banyak orang di luar negeri ke sini kita punya sesuatu terobosan di bidang kedokteran di bidang teknologi, dirintis oleh seorang putra bangsa, harusnya kita bangga," ujar Prabowo.

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi perihal keputusan pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi perihal keputusan pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018). ()

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.

"Pelanggaran kode etik itu yang pasti kami tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri, itu bagian yang ada di peraturan etik. Juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah doker," ujar Prijo dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (3/4/2018).

Dalam surat IDI yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut.

Terawan selama ini diketahui sebagai orang yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.

Terapi "cuci otak" dengan Digital Substracion Angiography (DSA) diklaim bisa menghilangkan penyumbatan di otak yang menjadi penyebab stroke.  Namun, metode "cuci otak" yang dikenalkan Terawan menuai pro kontra. 

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie melalui akun Instagram-nya mengatakan, metode "cuci otak" oleh dokter Terawan telah mencegah maupun mengobati puluhan ribu orang dari penyakit stroke. 

"Saya sendiri termasuk yang merasakan manfaatnya, juga Pak Tri Sutrisno, SBY, AM Hendropriyono, dan banyak tokoh/pejabat, juga masyarakat luas.

Mudah menemukan testimoni orang yang tertolong oleh dr Terawan," tulis Aburizal di akun Instagram-nya @aburizalbakrie.id.

Di sisi lain, terapi "cuci otak" dinilai belum melalui uji klinik dan belum terbukti secara ilmiah dapat mencegah atau mengobati stroke.

Dokter Terawan: Sebagai Seorang TNI, Saya Tidak Pernah Mau Mengiklankan Diri

Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto membantah dirinya pernah mengiklankan diri dan mengangkat terapi "cuci otak" dengan digital subtraction angiography (DSA).

"Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menerangkan secara medis, itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Dia meminta pihak mana pun memperlihatkan dirinya mengiklankan diri dengan terapi "cuci otak".

"Lah, saya tidak tahu iklan yang mana karena tidak boleh, harus ditunjukkan di mana saya beriklan. Mohon izin ditunjukkan iklannya seperti apa. Bahaya menuduh sesuatu mengiklankan," ujarnya. 

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhar meyakini Terawan tidak pernah mengiklankan diri.

Dia mengatakan, beriklan membutuhkan biaya dan biaya tersebut berasal dari Kementerian Keuangan.

"Jadi, soal iklan, seluruh biaya, dan sebagainya diputuskan Kementerian Keuangan, tidak membuat tarif sendiri tidak ada. Saya kira terlalu jauh mengatakan diiklankan," ujar Abdul.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.

Prijo menyebut, ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan disebut mengabaikan dua pasal, yakni pasal empat dan enam.

Pada pasal empat tertulis, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.”

Terawan tidak menaati itu dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat dan mencederai sumpah dokter.

Mayor Jenderal (Mayjen) TNI dr Terawan Agus Putranto
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI dr Terawan Agus Putranto (Internet)

Polemik Dokter Terawan dengan Terapi "Cuci Otak" yang Dianggap Langgar Kode Etik Kedokteran...

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.

MKEK memberhentikan sementara Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Dalam surat yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut.

Ketua MKEK Prijo Pratomo mengatakan, ada dua pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar Terawan.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan dinilai mengabaikan dua pasal yakni pasal 4 dan 6.

Pada Pasal 4 tertulis, "Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri".

Terawan dianggap tidak menaati itu dengan mengiklankan diri. Prijo mengatakan, apa yang dilakukan Terawan merupakan kegiatan yang bertolak belakang dengan pasal 4 serta mencederai sumpah dokter.

Kesalahan lainnya adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal 6. Bunyinya, “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”. 

Meskipun Terawan telah melakukan disertasi terapi "cuci otak" dengan teknik pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA), Prijo menilai temuan hasil penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga sesuai standar profesi kedokteran.

"Ada serangkaian uji klinis lewat multisenter, pada hewan, in vitro, in vivo. Tahapan-tahapan seperti itu harus ditempuh," kata Prijo, Rabu (4/4/2018).

Sudah diberi peringatan

Penyelidikan terhadap pelanggaran etik Terawan dimulai sejak tiga tahun lalu. Terawan sudah delapan kali tidak hadir sidang MKEK.

Sekretaris MKEK Pukovisa Prawiroharjo mengatakan, Terawan tidak memanfaatkan kesempatan pembelaan secara pribadi.

Terawan selalu mangkir setiap kali dipanggil MKEK.

Adapun tahapan penyelidikan hingga akhirnya Terawan dinyatakan bersalah dimulai dari pemanggilan, dimintai keterangan untuk verifikasi, dan penyidangan.

"Pembelaan akhirnya kami dapatkan dari BHP2A IDI dan mereka yang pernah menguji disertasi Terawan,” kata Pukovisa.

Pembelaan Terawan

Terawan enggan menanggapi keputusan pemberhentian sementara dirinya dari keanggotan IDI yang dikeluarkan MKEK.

Pasalnya, hingga kini, ia belum mendapat surat pemberhentian keanggotaan IDI.

"Saya ndak menanggapi surat itu karena saya tidak mendapat suratnya. Saya harus dapat surat maka saya bisa mengomentari. Sampai detik ini saya tidak mendapatkan surat yang ditujukan ke saya," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Terkait terapi "cuci otak" dengan DSA, Terawan mengatakan, telah melalui disertasi di Universitas Hasanuddin, Makassar.

Disertasi itu juga telah menghasilkan 12 jurnal internasional. Terawan mengatakan, terapi tersebut telah dilakukan dengan cermat, detail, dan persiapan yang baik.

Bantah mengiklankan diri

Terawan membantah dirinya pernah mengiklankan diri. Terawan meminta pihak-pihak yang menuduh hal tersebut menunjukkan iklan mana yang memperlihatkan dirinya mengiklankan diri.

"Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menerangkan secara medis, itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," ujar Terawan.

 
Melihat konflik yang terjadi, Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja RSPAD Gatot Subroto angkat bicara. 

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhar meyakini Terawan tidak pernah mengiklankan diri. Dia mengatakan, beriklan membutuhkan biaya dari Kementerian Keuangan.

Abdul mengatakan, pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI hanya bisa dilakukan PB IDI. Ia mennilai surat yang dikeluarkan MKEK hanya rekomendasi kepada PB IDI.

"Semestinya yang melakukan eksekusi kalau ada keputusan PB IDI adalah IDI cabang Jakarta Pusat karena dokter Terawan tergabung di (keanggotaan) IDI Jakarta Pusat," kata Abdul.

Kementerian Kesehatan turun tangan

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo mengatakan, pihaknya akan menerjunkan anak buahnya untuk mengkaji polemik tersebut.

Kemenkes akan melihat terlebih dahulu pelanggaran etika oleh Terawan, apakah pelanggaran tersebut sudah sampai mengganggu pelayanan kesehatan atau masih sebatas etika.

Apabila tidak berefek pada kesehatan, dia mempersilakan permasalahan tersebut diselesaikan secara internal antara IDI dengan Terawan.

Kemenkes tidak akan ikut campur untuk permasalahan etika tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan, Kemenkes akan melakukan mediasi antara IDI dengan Terawan.

"Kalau pelanggaran etika sampai berdampak pada pelayanan kesehatan, baru akan ditangani Biro Hukum," ujar Untung. *

Artikel ini telah dimuat di kompas.com dengan judul: Cerita Prabowo Subianto yang Pernah Jadi Pasien "Cuci Otak" Dokter Terawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved