Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ternyata ini Kendala PAW Terhadap Denny Sumolang Belum Dilantik di DPRD Sulut

DPRD Sulut belum menggelar rapat paripurna pelantikan terhadap Arifin Dunggio, PAW anggota dewan asal PKPI Denny Sumolang

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/INDRI PANIGORO
Andrei Angouw 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - DPRD Sulawesi Utara belum menggelar rapat paripurna pelantikan terhadap Arifin Dunggio, Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan asal PKPI Denny Sumolang karena belum ada surat pengangkatan dari Kemendagri.

"Sementara menunggu surat pengangkatan dari Kemendagri," kata Andrei Angouw Ketua DPRD Sulut, melalui WhastApp pada Selasa (6/2/2018) sore.

Pimpinan DPRD siap membahas agenda pelantikan, jika surat pengangkatan terhadap Arifin Dunggio sudah diterima.

"Kalau so ada itu surat, baru dibahas di rapat pimpinan, kemudian di rapat badan musyawarah. Dan itu sesuai tata tertib," jelasnya.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Nomor 77/DPN PKP IND/V/2017 perihal persetujuan PAW menunjuk Arifin Dunggio sebagai pengganti posisi Denny Sumolang di DPRD Sulut.

SK itu ditandatangani Ketua Umum DPN PKPI AM Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Imam Anshori Saleh pada tanggal 26 Mei 2017. 

SK tersebut terbit sesuai Surat DPP PKPI Sulut Nomor 66/DPN PKP IND/Sulut/V/2017 tertanggal 23 Mei 2017 Perihal Surat Keputusan PAW Denny Sumolang.

Seperti kita ketahui bersama, Denny Sumolang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu mengajukan pengunduran dirinya berbarengan dengan kekalahan Ahok-Djarot di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, dan kemudian Ahok dipenjarakan atas kasus penistaan agama. 

 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved