Selasa, 2 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Eksklusif

(CONTENT) Gile! Urus PKB atau STNK, Calo Ambil Untung hingga Rp 200 Ribu

Meski pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah bisa langsung dibayar lewat bank yang ada di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (...

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alexander Pattyranie

Petugas pelayanan publik wajib menerangkan secara rinci biaya‑biaya yang dibebankan. Untuk pihak yang mengurus layanan publik seperti STNK harus meminta bukti pembayaran yang sesuai atau sudah ditentukan secara sah oleh peraturan perundang‑undangan.

Jika masih kedapatan pemungutan biaya yang tak wajar. Maka, masyarakat harus segera melaporkan ke pihak berwajib.  Masyarakat juga, jangan mencari kemudahan dengan memberikan sekian biaya untuk mempercepat proses. Sebab, hal tersebut dapat memicu adanya pungutan liar.

Pungutan liar terjadi biasanya karena banyak masyarakat yang ingin mempercepat proses pelayanan. Hal tersebut bisa disebabkan karena tidak adanya ketepatan waktu antara pihak pelayanan publik maupun masyarakat yang datang mengurus. Ketepatan waktu satu di antara prosedur pelayanan publik menurut Undang‑Undang Nonor 25 tahun 2009.

Simak selengkapnya dalam tayangan video di atas. (tribunmanado.co.id/crz/dik/nur)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved