Berita Eksklusif
(CONTENT) Gile! Urus PKB atau STNK, Calo Ambil Untung hingga Rp 200 Ribu
Meski pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah bisa langsung dibayar lewat bank yang ada di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (...
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meski pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah bisa langsung dibayar lewat bank yang ada di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Manado, Sulawesi Utara.
Namun, praktek percaloan masih menjamur di kantor tersebut.
Informasi yang diperoleh Tribun Manado, Selasa (1/8/2017), oknum calo ada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun ada juga oknum bukan PNS yang memang sudah menjadikan jasa percaloan sebagai profesi.
Oknum RM (51) mengaku sering mengurus Pajak Kendaraan Bermotor melalui calo."Biasanya hanya 30 menit. Tidak perlu antre hingga berjam‑jam. Cukup sediakan fotocopy STNK dan uang pulsa Rp 50 ribu, '' ujar RM yang ditemui Tribun Manado, Selasa, kemarin, sekira pukul 11.00 wita, di Kantor Samsat Manado.
RM menambahkan, jika tak melalui jasa calo, maka antrenya akan lama."Pelat saja kalau ikut alurnya Rp 160 ribu untuk sepeda motor. Kalau saya mengurus untuk pelat mobil hanya Rp 100 ribu," ujar dia.
Ditambah lagi kalau mengurus sesuai jalur resmi harus lengkap semua persyaratan. Kalau tidak maka akan bolak balik.
Seorang pembayar pajak lainnya sebut saja Brayen mengaku, terpaksa memakai jasa calo dan mengeluarkan uang hingga Rp 500 ribu. Padahal sesuai yang tertera di STNK biaya yang harus dibayar hanya Rp 299.500 sudah termasuk denda. ''Soalnya kita so terlambat bayar 4 bulan, '' ujar Brayen.
Artinya uang jasa ke calo Rp 200.500.''Saya kemarin hanya memasukkan fotocopy STNK dan memberikan uang Rp 500 ribu. Semua tinggal terima beres, '' kata si Calo sambil menambahkan uang kelebihan itu sebagai uang pulsa.
Berbeda jika mengurus sesuai prosedur resmi. Ajun (30) warga Perkamil misalnya mengaku sejak kemarin melakukan pengurusan STNK.
"Memang kemarin (Senin) saya datang sudah sekitar jam 10 pagi. Jadi hari ini saya datang lagi. Tinggal loket terakhir," ujar Ajun yang saat itu sedang menunggu petugas Samsat kembali dari istirahat makan siang.
Dia pun membeberkan pengurusan mulai dari meja informasi untuk mendaftar nama. Kemudian lakukan cek fisik kendaraan di samping gedung pengurusan berkas masih di kompleks Kantor Samsat.
Setelah itu, mengurus berkas STNK di Polda. Lalu kembali lagi ke Kantor Samsat untuk mendaftar di loket pendaftaran meminta nomor antrean.
Jika sudah dipanggil, maka semua berkas kelengkapan mengurus STNK harus dimasukkan. Selanjutnya antre membayar di BRI dan SulutGo.
Antrean pertama di depan loket Bank BRI. Disana jika sudah dipanggil Anda harus membayar Rp 160 ribu untuk pelat nomor dan untuk administrasi lainnya.
Kwitansi itu nanti akan Anda gunakan untuk membuat pelat nomor di belakang Kantor Samsat Manado. Sebaiknya kesana dahulu. Jika sudah kembali dan ikut antrean selanjutnya di depan Bank SulutGo. Setelah dipanggil Anda harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan jenis dan tahun kendaraan.
Selanjutnya masih ada dua antrean. Pertama untuk surat dimana pajak untuk satu tahun Anda telah lunas. Setelah itu di loket paling terakhir untuk STNK. Artinya STNK Anda sudah baru dan berlaku selama lima tahun.
Terpantau di loket terakhir untuk pembayaran pajak tahun kedua Anda akan dikenakan biaya pengesahan sebanyak Rp 25 ribu. Mereka nantinya akan memberikan kwitansi sebagai tanda bukti.
Berkas yang harus disediakan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor antara lain, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Khusus BPKB masih bisa ditolerir jika lupa dibawa. Untuk mengurus STNK atau ganti nomor polisi tahapannya sama dengan pengurusan PKB. Hanya ketambahan dua berkas yaitu, cek fisik kendaraan dan fotokopi BPKB.
Untuk pengurusan balik nama kendaraan tahapannya juga sama hanya saja harus melakukan dan menambah beberapa hal yaitu, harus ke Polda untuk mengurus surat balik nama, sediakan kwitansi jual beli dan cek fisik kendaraan.
Junita Loloan, Kepala UPTB Manado melalui Aprine Siwi, Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB UPTB Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sulut mengatakan, seharusnya tak ada lagi calo dalam pengurusan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Manado.
Dia menegaskan, pihaknya menekan aktivitas percaloan dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Wajib pajak memang mengeluhkan waktu tunggu pengurusan. Karena itu Samsat punya standar waktu pelayanan. Jika lengkap berkas dan mengikuti proses resmi lewat loket hanya butuh waktu 20 menit.
"Kita coba ambil sampel, kalau datang mengurus lewat loket hanya 20 menit selesai," kata dia.
Jika bayar lewat loket, pasti pas tak ada kelebihan dana yang dikeluarkan. Jumlah yang dibayarkan sama dengan jumlah tertera dalam blangko pajak.
Khusus stafnya sudah diwanti‑wanti.Kalau pun membantu proses pelunasan pajak orang lain, pegawai tak boleh meminta biaya tambahan "Prinsipnya bantu orang, soal yang titip uang diberikan lebih itu tinggal urusan dengan mereka (Wajib pajak)," kata dia.
UPTB Pajak Manado sangat menghindari percaloan maupun pungli. "Sebab itu kami mengimbau masyarakat datang bayar di loket bank, jangan bayar di loket lain," kata dia.
Pelayanan Pembayaran pajak pun sudah mulai ditingkatkan. Sekarang ini, wajib pajak bisa membayar lewat ATM Bank Sulut atau Teller Bank Sulut."Tapi layanan ini untuk pengesahan pajak tahunan, bukan perpanjangan STNK," kata dia.
Cukup mengirim SMS ke nomor 0813 5564 3311. Wajib pajak sudah bisa mengikuti proses pembayaran pajak. Format SMS yakni nomor pelat kendaraan, kode wilayah, warna plat, kubupaten/Kota. Nanti ada balasan SMS informasi termasuk total bayar.
"Jika sudah bayar lewat ATM, tinggal bawa resinya ditukar dengan blangko pajak di kantor Samsat," kata dia.
Dengan kemudahan ini, sangat disayangkan kalau ada wajib pajak menggunakan lagi jasa calo."Kan Tidak perlu lagi ada biaya tambahan lain‑lain," katanya.
YLKI: Usut Oknum Pelaku
Kantor yang melayani pelayanan publik seperti Samsat harus bersih dari praktek percaloan maupun pungli serta segala bentuk praktek yang tidak sesuai aturan.
Jika masih ada pungutan liar dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, maka oknum pelaku harus ditelusuri. Karena ini tidak sesuai dengan semangat yang sedang dibangun pemerintah pusat.
"Harus ditelusuri siapa yang melakukannya, sebab hal itu tidak sesuai dengan semangat yang dibangun oleh pemerintah saat ini," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut Aldy Lumingkewas, Selasa (1/8/2017).
Lumingkewas menambahkan, instansi terkait harus melakukan pembenahan, apalagi hal itu merupakan pelayanan publik yang harusnya sudah tidak lagi ada punglinya.
Saat ini pemerintah pusat dan daerah memiliki tim Saber Pungli yang memberantas permasalahan ini, sebab hal tersebut mengarah kepada korupsi. Pajak dipungut untuk negara yang digunakan untuk pembangunan negara. Sedangkan pungli masuk ke dalam kantong pribadi. Hal ini merugikan masyarakat.
Seharusnya pengurusan STNK dan membayar pajak kendaraan dipermudah, sehingga masyarakat yang akan membayar kewajibannya kepada negara menjadi mudah. Sebab melalui pajak yang dibayarkan kepada pemerintah, bisa digunakan untuk pembangunan.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama mitra kerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi akan turun untuk memastikan hal ini tidak terjadi lagi.
Lapor ke Pihak Berwajib
Oleh: Dr Drs Marthen L Kimbal SH Msi, Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Unsrat
Seluruh pengurusan terkait pelayanan publik harus punya aturan termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik pengurusan baru, perpanjangan ataupun balik nama.
Instansi terkait dalam hal ini Samsat harus memiliki aturan, hal ini tertuang di Undang‑Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009.
Antara pengurus publik dan petugas harus sesuai prosedur berlaku yang sudah ditetapkan melalui undang‑undang tersebut.
Untuk biaya pengurusan baik STNK maupun dalam layanan publik lainnya harus jelas dan rinci.
Petugas pelayanan publik wajib menerangkan secara rinci biaya‑biaya yang dibebankan. Untuk pihak yang mengurus layanan publik seperti STNK harus meminta bukti pembayaran yang sesuai atau sudah ditentukan secara sah oleh peraturan perundang‑undangan.
Jika masih kedapatan pemungutan biaya yang tak wajar. Maka, masyarakat harus segera melaporkan ke pihak berwajib. Masyarakat juga, jangan mencari kemudahan dengan memberikan sekian biaya untuk mempercepat proses. Sebab, hal tersebut dapat memicu adanya pungutan liar.
Pungutan liar terjadi biasanya karena banyak masyarakat yang ingin mempercepat proses pelayanan. Hal tersebut bisa disebabkan karena tidak adanya ketepatan waktu antara pihak pelayanan publik maupun masyarakat yang datang mengurus. Ketepatan waktu satu di antara prosedur pelayanan publik menurut Undang‑Undang Nonor 25 tahun 2009.
Simak selengkapnya dalam tayangan video di atas. (tribunmanado.co.id/crz/dik/nur)