Berita Eksklusif
(CONTENT) Gile! Urus PKB atau STNK, Calo Ambil Untung hingga Rp 200 Ribu
Meski pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah bisa langsung dibayar lewat bank yang ada di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (...
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alexander Pattyranie
Selanjutnya masih ada dua antrean. Pertama untuk surat dimana pajak untuk satu tahun Anda telah lunas. Setelah itu di loket paling terakhir untuk STNK. Artinya STNK Anda sudah baru dan berlaku selama lima tahun.
Terpantau di loket terakhir untuk pembayaran pajak tahun kedua Anda akan dikenakan biaya pengesahan sebanyak Rp 25 ribu. Mereka nantinya akan memberikan kwitansi sebagai tanda bukti.
Berkas yang harus disediakan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor antara lain, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Khusus BPKB masih bisa ditolerir jika lupa dibawa. Untuk mengurus STNK atau ganti nomor polisi tahapannya sama dengan pengurusan PKB. Hanya ketambahan dua berkas yaitu, cek fisik kendaraan dan fotokopi BPKB.
Untuk pengurusan balik nama kendaraan tahapannya juga sama hanya saja harus melakukan dan menambah beberapa hal yaitu, harus ke Polda untuk mengurus surat balik nama, sediakan kwitansi jual beli dan cek fisik kendaraan.
Junita Loloan, Kepala UPTB Manado melalui Aprine Siwi, Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB UPTB Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sulut mengatakan, seharusnya tak ada lagi calo dalam pengurusan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Manado.
Dia menegaskan, pihaknya menekan aktivitas percaloan dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Wajib pajak memang mengeluhkan waktu tunggu pengurusan. Karena itu Samsat punya standar waktu pelayanan. Jika lengkap berkas dan mengikuti proses resmi lewat loket hanya butuh waktu 20 menit.
"Kita coba ambil sampel, kalau datang mengurus lewat loket hanya 20 menit selesai," kata dia.
Jika bayar lewat loket, pasti pas tak ada kelebihan dana yang dikeluarkan. Jumlah yang dibayarkan sama dengan jumlah tertera dalam blangko pajak.
Khusus stafnya sudah diwanti‑wanti.Kalau pun membantu proses pelunasan pajak orang lain, pegawai tak boleh meminta biaya tambahan "Prinsipnya bantu orang, soal yang titip uang diberikan lebih itu tinggal urusan dengan mereka (Wajib pajak)," kata dia.
UPTB Pajak Manado sangat menghindari percaloan maupun pungli. "Sebab itu kami mengimbau masyarakat datang bayar di loket bank, jangan bayar di loket lain," kata dia.
Pelayanan Pembayaran pajak pun sudah mulai ditingkatkan. Sekarang ini, wajib pajak bisa membayar lewat ATM Bank Sulut atau Teller Bank Sulut."Tapi layanan ini untuk pengesahan pajak tahunan, bukan perpanjangan STNK," kata dia.
Cukup mengirim SMS ke nomor 0813 5564 3311. Wajib pajak sudah bisa mengikuti proses pembayaran pajak. Format SMS yakni nomor pelat kendaraan, kode wilayah, warna plat, kubupaten/Kota. Nanti ada balasan SMS informasi termasuk total bayar.
"Jika sudah bayar lewat ATM, tinggal bawa resinya ditukar dengan blangko pajak di kantor Samsat," kata dia.