Berita Eksklusif
(CONTENT) Gile! Urus PKB atau STNK, Calo Ambil Untung hingga Rp 200 Ribu
Meski pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah bisa langsung dibayar lewat bank yang ada di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (...
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alexander Pattyranie
Dengan kemudahan ini, sangat disayangkan kalau ada wajib pajak menggunakan lagi jasa calo."Kan Tidak perlu lagi ada biaya tambahan lain‑lain," katanya.
YLKI: Usut Oknum Pelaku
Kantor yang melayani pelayanan publik seperti Samsat harus bersih dari praktek percaloan maupun pungli serta segala bentuk praktek yang tidak sesuai aturan.
Jika masih ada pungutan liar dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, maka oknum pelaku harus ditelusuri. Karena ini tidak sesuai dengan semangat yang sedang dibangun pemerintah pusat.
"Harus ditelusuri siapa yang melakukannya, sebab hal itu tidak sesuai dengan semangat yang dibangun oleh pemerintah saat ini," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut Aldy Lumingkewas, Selasa (1/8/2017).
Lumingkewas menambahkan, instansi terkait harus melakukan pembenahan, apalagi hal itu merupakan pelayanan publik yang harusnya sudah tidak lagi ada punglinya.
Saat ini pemerintah pusat dan daerah memiliki tim Saber Pungli yang memberantas permasalahan ini, sebab hal tersebut mengarah kepada korupsi. Pajak dipungut untuk negara yang digunakan untuk pembangunan negara. Sedangkan pungli masuk ke dalam kantong pribadi. Hal ini merugikan masyarakat.
Seharusnya pengurusan STNK dan membayar pajak kendaraan dipermudah, sehingga masyarakat yang akan membayar kewajibannya kepada negara menjadi mudah. Sebab melalui pajak yang dibayarkan kepada pemerintah, bisa digunakan untuk pembangunan.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama mitra kerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi akan turun untuk memastikan hal ini tidak terjadi lagi.
Lapor ke Pihak Berwajib
Oleh: Dr Drs Marthen L Kimbal SH Msi, Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Unsrat
Seluruh pengurusan terkait pelayanan publik harus punya aturan termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik pengurusan baru, perpanjangan ataupun balik nama.
Instansi terkait dalam hal ini Samsat harus memiliki aturan, hal ini tertuang di Undang‑Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009.
Antara pengurus publik dan petugas harus sesuai prosedur berlaku yang sudah ditetapkan melalui undang‑undang tersebut.
Untuk biaya pengurusan baik STNK maupun dalam layanan publik lainnya harus jelas dan rinci.