Berita Eksklusif
(CONTENT) Gile! Urus PKB atau STNK, Calo Ambil Untung hingga Rp 200 Ribu
Meski pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah bisa langsung dibayar lewat bank yang ada di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (...
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meski pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah bisa langsung dibayar lewat bank yang ada di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Manado, Sulawesi Utara.
Namun, praktek percaloan masih menjamur di kantor tersebut.
Informasi yang diperoleh Tribun Manado, Selasa (1/8/2017), oknum calo ada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun ada juga oknum bukan PNS yang memang sudah menjadikan jasa percaloan sebagai profesi.
Oknum RM (51) mengaku sering mengurus Pajak Kendaraan Bermotor melalui calo."Biasanya hanya 30 menit. Tidak perlu antre hingga berjam‑jam. Cukup sediakan fotocopy STNK dan uang pulsa Rp 50 ribu, '' ujar RM yang ditemui Tribun Manado, Selasa, kemarin, sekira pukul 11.00 wita, di Kantor Samsat Manado.
RM menambahkan, jika tak melalui jasa calo, maka antrenya akan lama."Pelat saja kalau ikut alurnya Rp 160 ribu untuk sepeda motor. Kalau saya mengurus untuk pelat mobil hanya Rp 100 ribu," ujar dia.
Ditambah lagi kalau mengurus sesuai jalur resmi harus lengkap semua persyaratan. Kalau tidak maka akan bolak balik.
Seorang pembayar pajak lainnya sebut saja Brayen mengaku, terpaksa memakai jasa calo dan mengeluarkan uang hingga Rp 500 ribu. Padahal sesuai yang tertera di STNK biaya yang harus dibayar hanya Rp 299.500 sudah termasuk denda. ''Soalnya kita so terlambat bayar 4 bulan, '' ujar Brayen.
Artinya uang jasa ke calo Rp 200.500.''Saya kemarin hanya memasukkan fotocopy STNK dan memberikan uang Rp 500 ribu. Semua tinggal terima beres, '' kata si Calo sambil menambahkan uang kelebihan itu sebagai uang pulsa.
Berbeda jika mengurus sesuai prosedur resmi. Ajun (30) warga Perkamil misalnya mengaku sejak kemarin melakukan pengurusan STNK.
"Memang kemarin (Senin) saya datang sudah sekitar jam 10 pagi. Jadi hari ini saya datang lagi. Tinggal loket terakhir," ujar Ajun yang saat itu sedang menunggu petugas Samsat kembali dari istirahat makan siang.
Dia pun membeberkan pengurusan mulai dari meja informasi untuk mendaftar nama. Kemudian lakukan cek fisik kendaraan di samping gedung pengurusan berkas masih di kompleks Kantor Samsat.
Setelah itu, mengurus berkas STNK di Polda. Lalu kembali lagi ke Kantor Samsat untuk mendaftar di loket pendaftaran meminta nomor antrean.
Jika sudah dipanggil, maka semua berkas kelengkapan mengurus STNK harus dimasukkan. Selanjutnya antre membayar di BRI dan SulutGo.
Antrean pertama di depan loket Bank BRI. Disana jika sudah dipanggil Anda harus membayar Rp 160 ribu untuk pelat nomor dan untuk administrasi lainnya.
Kwitansi itu nanti akan Anda gunakan untuk membuat pelat nomor di belakang Kantor Samsat Manado. Sebaiknya kesana dahulu. Jika sudah kembali dan ikut antrean selanjutnya di depan Bank SulutGo. Setelah dipanggil Anda harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan jenis dan tahun kendaraan.