Paket "Untuk Bapak Slamet, di Manado" Itu Ternyata 23 Ribu Pil Keras, Dua Tersangka Ditangkap!
Kedua tersangka pengedar obat pengganti narkoba ini ditangkap di hanggar cargo Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Penulis: Finneke | Editor: Fransiska_Noel
Hingga saat kedua tersangka hendak mengambil kiriman dari Jakarta, polisi langsung meringkusnya.
Usai memberi keterangan, penyidik mengeluarkan kedua tersangka. Dengan menutup muka mereka mencoba menghindari awak media yang mencoba mengambil gambar.
Mereka enggan berkomentar ketika awak media melontarkan pertanyaan.
Kata Kabid Humas, kedua tersangka ditahan di Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Diancam hubungan hukuman maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Di Indonesia, Somadril merupakan obat anti nyeri dan harus diresepkan dokter.
Tidak diperlualbelikan dengan bebas. Biasanya somadril disalahgunakan diminum dengan tujuan agar pede dan menumbuhkan sensasi atau rasa senang. (Tribun Manado/Finneke Wolajan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pil-kb_20151130_140841.jpg)