Paket "Untuk Bapak Slamet, di Manado" Itu Ternyata 23 Ribu Pil Keras, Dua Tersangka Ditangkap!
Kedua tersangka pengedar obat pengganti narkoba ini ditangkap di hanggar cargo Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Penulis: Finneke | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Obat jenis tipe G yakni, Somadril sebanyak 23.100 butir disita bersamaan dengan ditangkapnya seorang pria berinisial RY (31), dan seorang perempuan berinisial RR (36) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, membuka tabir peredaran obat keras di daerah ini.
Kedua tersangka pengedar obat pengganti narkoba ini ditangkap di hanggar cargo Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggu (5/6) lalu.
Obat jenis ini sebenarnya merupakan obat penghilang nyeri. namun, belakangan oleh kalangan pengguna narkoba menjadikan obat ini sebagai pengganti narkoba.
Karena obat ini, jika dikonsumsi berlebihan bisa membuat pengguna 'fly' dan berhalusinasi.
Saat gelaran konferensi pers, Selasa (7/6) di Mapolda Sulut, penyidik Subdit I Ditresnarkoba mengeluarkan barang bukti hasil sitaan.
Masih terbungkus dengan karung putih, di karung itu bertuliskan, "Untuk bapak Slamet, di Manado".
Sepuluh botol putih kemudian dikeluarkan dari karung tersebut. Dalam botol itu bertulis Paracetamol.
Kedua pengedar ini mengkamuflase kemasan obat keras ini. Selain sepuluh botol putih, petugas juga mengeluarkan obat dalam bentuk strip.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik mengatakan 23 botol Somadril jenis kuda dikemas di botol putih.
Setiap botol berisi 1.000 butir. Sedangkan Somadril dalam kemasan aluminium, satu strip berisi 10 butir. Sehingga total ada 23.100 butir.
Dikatakannya, RY dan RR yang adalah warga Singkil Kota Manado ini berperan sebagai pengedar. Polisi pun sementara mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.
"Masih kami kembangkan. Baik jaringan besarnya dari Jakarta, maupun yang ada di Sulut," ujarnya.
Pihaknya menduga, peredaran obat keras ini membidik anak-anak sekolah serta mahasiswa. Mengingat harga dari obat keras ini masih relatif terjangkau.
"Bisa jadi menyasar pelajar sekolah dan mahasiswa. Namun masih kami kembangkan siapa saja sasaran penjualan obat ini," ujarnya.
Penangkapan ini sendiri, kata AKBP Damanik, penangkapan ini berawal dari informasi warga terkait peredaran obat keras. Pihaknya pun melidik informasi tersebut.
Hingga saat kedua tersangka hendak mengambil kiriman dari Jakarta, polisi langsung meringkusnya.
Usai memberi keterangan, penyidik mengeluarkan kedua tersangka. Dengan menutup muka mereka mencoba menghindari awak media yang mencoba mengambil gambar.
Mereka enggan berkomentar ketika awak media melontarkan pertanyaan.
Kata Kabid Humas, kedua tersangka ditahan di Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Diancam hubungan hukuman maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Di Indonesia, Somadril merupakan obat anti nyeri dan harus diresepkan dokter.
Tidak diperlualbelikan dengan bebas. Biasanya somadril disalahgunakan diminum dengan tujuan agar pede dan menumbuhkan sensasi atau rasa senang. (Tribun Manado/Finneke Wolajan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pil-kb_20151130_140841.jpg)