Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

UPDATE Penangkapan Tersangka Prostitusi Online, Begini Cara 2 Wanita Menjual Korban Lewat Aplikasi

Terungkap bagaimana cara mereka menggunakan aplikasi TANTAN untuk melakukan prostitusi online

Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tersangka Prostitusi Online di Bitung dan barang bukti 

UPDATE Penangkapan Tersangka Prostitusi Online, Begini Cara 2 Wanita Menjual Korban Lewat Aplikasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga tersangka kasus prostitusi online diringkus polisi.

Prostitusi lewat aplikasi TANTAN itu melibatkan anak-anak di bawah umur, yakni NPA alias Yati (19), AN alias Eyni (17), dan lelaki CMA alias Amos (28).

Ketiga warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, itu diringkus Tim Tarsius Polres Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin, menjelaskan bahwa NPA dan AN mencari lelaki hidung belang melalui aplikasi TANTAN.

Berita Populer:

> Jokowi Kaget Dengar Jumlah Usulan Menteri dari Hanura

> Pertemuan Surya Paloh Cs Gagalkan Jokowi Ikut Makan Siang Bareng Megawati dan Prabowo Subianto

> Pemuda Terpikat & Setubuhi Ibu Muda yang Sementara Menyusui, Lakukan Saat Suami Keluar Rumah

"Setelah mendapat pelanggan, kedua tersangka memasang tarif mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 setiap kali berhubungan short time (waktu singkat)," ujar AKP Taufik Arifin kepada wartawan Tribunmanado.co.id, Kamis (25/7/2019) tadi.

Selanjutnya, kedua tersangka membawa korban PS (17), warga Kota Bitung, ke sebuah hotel untuk dipertemukan dengan tersangka CMA alias Amos (28).

"Dari kedua tersangka, korban diberi imbalan Rp 200.000 sampai Rp 300.000," tambah mantan Kapolsek Tikala ini.

Sementara itu, tersangka CMA selalu membawa korban ke tempat indekosnya dan mengaku sudah tiga kali bercinta dengan korban.

"Ketiga tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun berdasar Undang-undang Perlindungan Anak," tegasnya.

Tim Tarsius Polres Bitung di bawah komando Ipda Tuegeh D Darus menangkap ketiga tersangka pada Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:

> Brigjen Roycke Harry Langie Jenderal Asli Manado, Punya Saudara Kembar, Aloysius Kenang Gigi Patah

> Uang Puluhan Juta Raib, Perempuan Ini Lapor Polisi, Setelah Dicek Terekam CCTV ATM Dikuras Pacar

> Siswi SD Rela Dijual Tantenya, Uangnya untuk Biaya Daftar Sekolah

Penangkapan para tersangka ini berawal dari adanya laporan warga di SPKT Polres Bitung, dengan nomor laporan LP/474/VII/2019/Sulut/Res-Bitung, Kamis 25 Juli 2019.

Laporan itu menyebut ada gadis PS (17), warga Kota Bitung, dijual ke lelaki hidung belang  lewat aplikasi online.

Subscribe Youtube Tribun Manado:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved