Penertiban
Pemerintah dan Polantas Lakukan Operasi Gabungan, Tilang 32 Ojek Online
Pemerintah bersama polisi lalu lintas melakukan operasi gabungan khusus driver ojek online. Terdiri dari Dishub Kota Semarang dan polantas
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah bersama polisi lalu lintas melakukan operasi gabungan khusus driver ojek online.
Terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang.
Mereka kembali melakukan operasi gabungan driver ojol di sejumlah titik.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, razia tersebut disasarkan pada ojek online yang mangkal di daerah larangan parkir dan pedestrian area.
Baca: Ini Jadwal KPU Tetapkan Presiden Terpilih
Baca: Harian Kompas Ulang Tahun ke-54, Mengembangkan Prinsip Jurnalistik Yang Terbuka
Baca: Dua Pengendara Ini Meninggal Dunia Setelah Kecelakaan, Honda Tiger Tabrakan Dengan Yamaha RX King
Baca: Dibanderol Rp 8 Jutaan, Begini Spesifikasi Laptop Tipis Acer Swift 5 dan Swift 3 2019
Baca: Akan Bertemu Dengan Jokowi? Prabowo : Iya Nanti Kamu Yang Atur
Di antaranya, Jalan Pemuda, Paragon, Jalan Pandanaran, Simpanglima, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Depok.
Terjaring 32 ojek online ditilang langsung oleh Satlantas Polrestabes Semarang.
"Operasi dipimpin Kabid Daltib Dishub Kota Semarang pukul 13.00 - pukul 16.00," terang Danang, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut, sejumlah ojol tersebut terjaring menyalahi prosedural dalam mangkal parkir sehingga dapat menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan hingga kerusakan lantai trotoar.
Baca: Deretan Polwan yang Viral di Medsos, Berparas Cantik Nyamar Jadi PSK Hingga Pemburu Begal
Baca: Usai Pembacaan Putusan Sidang MK, Jokowi dan Prabowo Ucapkan Terima Kasih, Ini Pidato Lengkap Mereka
Baca: Terkait Putusan MK Sengketa Pilpres, Ferry Liando : Sudahi Polarisasi
Baca: Pasca Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Sistem IT KPU Akan Dilaporkan ke Peradilan Internasional,
Baca: Sistem Zonasi, Tak Ada Satu Pun Siswa di Sekolah Dasar Ini Diterima di SMP
Pihaknya juga melakukan sosialisasi ataupun tindakan preventif setiap harinya melalui pengeras suara mobil patroli guna memberikan arahan dan imbauan kepada para pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan agar selalu tertib aturan.
"Kami berharap suapaya bisa menimbulkan efek jera dan mereka lebih tertib untuk berlalulintas terutama parkir atau mangkal. Sudah saatnya pengelola ojol memikirkan lokasi-lokasi atau pangkalan yang baku supaya lebih terkoordinir dan rapi," terang Danang.
Baca: Sulut United Raih Poin Perdana, Herkis: Ini Modal Menuju Laga Pertama di Klabat
Baca: Prabowo Rencanakan Konsultasi Jalur Hukum Lain, Jokowi Sebut Ini Hasil Final Putusan MK, Babak Baru?
Baca: Jokowi 2 Periode, Begini Alasan MK Putuskan Tolak Gugatan Kubu 02 hingga KPU Tanggalkan Penetapan
Baca: Sekali Tusuk Ratusan Juta, Rahasia Awet Muda Barbie Kumalasari yang Bela Suami Iri Pernikahan Fairuz
Baca: Kubu Prabowo-Sandiaga Cari Jalur Hukum Lain untuk Gugat Kembali setelah Terima Hasil Putusan MK
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, adapun operasi gabungan tersebut berjalan aman dan lancar.
"Tambahannya ya kami harapkan ada kesadaran dan efek jera sehingga tidak lagi melanggar ketentuan yang ada," pungkas Ardi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 32 Driver Ojol Ojek Online Kota Semarang Ditilang, Gara-Gara Mangkal di Daerah Larangan Parkir