Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasca Sidang Sengketa Pilpres

Ini Jadwal KPU Tetapkan Presiden Terpilih

Putusan itu langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berembuk bersama pada pukul 22.00, dan rampung pada pukul 22.55 WIB.

Warta Kota/Alex Suban
Calon Presiden 01 Joko Widodo menjemput Cawapres Ma'ruf Amin di rumah Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.

Putusan itu langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berembuk bersama pada pukul 22.00, dan rampung pada pukul 22.55 WIB.

Hasilnya, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilangsungkan pada Minggu (30/6/2019) di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Rapat pleno akan dimulai pukul 15.30 WIB dan diperkirakan selesai pukul 17.00 WIB.

"Kami akan gelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terplih pada Minggu 30 Juni 2019 di kantor KPU, pukul 15.30 WIB."

"Jika tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca: Dua Pengendara Ini Meninggal Dunia Setelah Kecelakaan, Honda Tiger Tabrakan Dengan Yamaha RX King

Baca: Usai Pembacaan Putusan Sidang MK, Jokowi dan Prabowo Ucapkan Terima Kasih, Ini Pidato Lengkap Mereka

Baca: Viral, Remaja Selamat dari Sambaran Kereta Api, hanya Luka Kecil pada Bagian Kepala

Baca: Harian Kompas Ulang Tahun ke-54, Mengembangkan Prinsip Jurnalistik Yang Terbuka

Dalam rapat pleno nanti, KPU turut mengundang penyelenggara Pemilu lainnya, seperti Bawaslu dan DKPP.

Sedangkan Kementerian/Lembaga yang bekerja sama dengan KPU semisal TNI, Polri, Kemendagri, dan Kemenlu, juga turut diundang.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta Pemilu, partner pemantau Pemilu, dan Non Governmnet Organization (NGO) di bidang kepemiluan, juga turut diundang.

Secara spesifik, dua kubu pasangan calon Pilpres akan mendapat masing-masing jatah 20 undangan

"Besok undangan sudah akan didistribusikan, mudah-mudahan malam ini bisa diselesaikan, sehingga siang sudah bisa dikirimkan," ujarnya.

Nantinya, Kementerian/Lembaga terkait seperti Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, DPR, Bawaslu, dan MK, akan menerima salinan putusan penetapan KPU tersebut.

Arief Budiman berharap, seluruh pihak yang diundang, khususnya kedua pasangan calon Pilpres, dapat hadir dalam rapat pleno Hari Minggu besok.

Sebab, KPU bakal memberikan kesempatan kepada dua paslon untuk melangsungkan konferensi pers secara bersama-sama.

"Kami berharap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konpres bersama."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved