Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hakim Maju Sehari Baca Putusan: Begini Tanggapan Kubu Prabowo

Mahmakah Konstitusi memajukan sehari, menjadi Kamis (27/6), jadwal pembacaan putusan sengketa Pikpres 2019.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Maulana Mahardika) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA — Mahmakah Konstitusi memajukan sehari, menjadi Kamis (27/6), jadwal pembacaan putusan sengketa Pikpres 2019. Semua pihak mengatakan siapa menetima apa pun hasilnya.

Pihak pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan, permohonan ke MK bukan soal kalah dan menang dalam Pilpres, melainkan juga untuk memberikan kontribusi menyelesaikan masalah pemilu.

"Permohonan yang kami sebetulnya ajukan bukan permohonan kalah dan menang. Kami ingin ajukan adalah kontribusi terbaik bagi peradaban bangsa ini dalam menyelesaikan masalah," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/6).

Pada kesempatan itu, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak juga memastikan akan menerima apa pun hasil sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi yang akan diputus pada Jumat (28/6).

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Mempermasalahkan Perubahan Jadwal Sidang Pleno Pengucapan Putusan

"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo, apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional, yang jelas bagi kami masyarakat dan publik tahu mana yang legitimate dan tidak legitimate," kata dia.

Dahnil berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti.
Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW mengatakan, salah satu masalah utama dalam pemilu ialah soal daftar pemilih tetap (DPT). Dia kembali menyinggung ada rekayasa dalam data DPT.

"Kenapa bermasalah? DPT ini bukan sekadar berkaitan dengan pemilu, DPT itu ada NIK, itu ada dasar rujukannya peraturan pemerintah. Dan ternyata ada problem di DPT, ada rekayasa, kecamatan siluman, pemilih ganda, ada pemilih di bawah umur," ujar BW, mantan wakil ketua KPK.

DPT bermasalah bisa dimanfaatkan untuk penggelembungan suara. BW juga mengaitkan masalah itu dengan tindakan korupsi. "DPT ini adalah sumber kecurangan, penggelembungan dan urusannya bukan dengan suara saja.

Kalau kita tidak punya data kependudukan yang oke, korupsi bisa di raskin (progam pembagian beras miskin, Red), bisa terjadi di bantuan langsung, jadi bukan tidak mungkin korupsi juga terjadi dalam proses pemilu," kata BW.

Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6) siang. Sedianya, 9 hakim konstitusi diberi kelonggaran waktu hingga Jumat (28/6).

Baca: Tetty Paruntu Nilai Airlangga Hartarto Berhasil Majukan Partai Golkar

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan sah secara hukum, tidak melanggar. "Itu bukan dimajuin, memang aturannya, paling lambat tanggal 28 Juni. Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besoknya," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK, yang diikuti Sembilan hakim konstitusi, kemarin. Mereka adalah Anwar Usman (Ketua Mahkamah Konstitusi merangkap selaku hakim konstitusi yang akan menangani sengketa Pilpres 2019), Aswanto (Wakil Ketua MK) dan tujuh anggota hakim konstitusi yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Menurut Fajar, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni. "Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," kata dia.

Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, MK akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon melalui yaitu tim kuasa hukum KPU RI, dan pihak terkait dalam hal ini tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin. "Hari ini (kemarin, Red) pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," kata dia.

Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan rapat permusyawaratan hakim MK dilangsungkan sampai tanggal 26 Juni. "RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved