Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

UPDATE Napas Lega Pihak KPU: Laksana Dalil Pemohon Tak Terbukti Usai Keterangan Ahli di MK

Pihak KPU merasa dalil permohonan yang diajukan tidak terbukti, sesuai keterangan ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution (kanan) menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hadirkan Ahli IT dalam sidang sengketa pilpres di MK, Pihak KPU merasa puas atas keterangan Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo.

Dalam keterang Marsudi Wahyu Kisworo, pihak KPU merasa dalil permohonan yang diajukan tidak terbukti.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Tim Hukum Komisi Pemiliham Umum (KPU), Ali Nurdin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak Termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi hanya hadirkan satu orang ahli ke tengah sidang keempat hari ini.

Namun, meski hadirkan satu orang saksi ke muka sidang, KPU pandang sudah cukup untuk mematahkan dalil permohonan Pemohon.

Menurut Ketua tim hukum KPU RI Ali Nurdin pihaknya mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan ahli mereka, Marsudi Wahyu Kisworo.

"Kalau kami puas," ujar Ali usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Selain kuat dalam bidangnya di informatika komputer, Marsudi juga merupakan arsitek IT KPU.

Dalam keterangannya tadi, Marsudi kata Ali sudah menyatakan bahwa sistem IT KPU sudah cukup bagus dan kredibel.

Situng KPU yang dipermasalahkan paslon 02, disebut dirancang sebagai sarana transparansi penghitungan suara ke masyarakat bukan sebagai sistem penghitungan suara. Situng juga bisa sebagai fungsi kontrol yang ditampilkan dalam website.

Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). (Tribunnews/JEPRIMA)

Jika ada serangan peretasan dari pihak ketiga, maka target yang bisa dijangkau hanya website Situng tersebut. Sementara databasenya sendiri tidak akan alami gangguan sama sekali.

Selain itu, ada program yang sudah diatur ketika website pada Situng mendapat serangan peretasan.

Dalam waktu 15 menit sistem secara otomatis akan me-refresh ulang website Situng yang diretas untuk menampilkan ulang tampilan data sesungguhnya.

"Karena setelah 15 menit kan di refresh lagi. Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan bahwa Situng direkayasa, bisa diotak-atik menguntungkan salah satu pihak tidak benar," ungkap Ali.

Lebih jauh Ali berani mengatakan, sidang PHPU Pilpres 2019 yang dimohonkan paslon 02 Prabowo-Sandiaga, sudah selesai sampai disini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved