Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Inilah Alat Bukti Yang Diserahkan Tim Advokasi BPN ke MK

Tim advokasi Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan alat bukti gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bambang Widjojanto Buka-bukaan, Ngotot Bawa Gugatan Kecurangan TSM ke MK, Meski Keok di Bawaslu. Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim advokasi Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan alat bukti gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi Jumat kemarin.

Bambang Widjojanto sebagai ketua tim tersebut datang membawa barnag bukti.

Bambang Widjojanto menyerahkan apa yang ia sebut alat bukti itu ke petugas MK dengan didampingi Hashim Djojohadikusumo dan Denny Indrayana.

Panitera Mahkamah Konstitusi menyatakan menerima secara resmi alat bukti itu dan menjelaskan tanggal verifikasi dan penanganan perkara ini dengan putusan pada tanggal 28 Juni mendatang.

Setelah penyerahan Bambang mengatakan kepada media bahwa yang mereka serahkan adalah "argumen dan alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif)."

"Kami mendorong, Mahkamah Konsitusi bekerja beyond the law. Indonesia bukan sekedar negara hukum tapi berpucuk kepada kedaulatan rakyat," tambahnya.

Baca: Perawan Dua Gadis 15 Tahun Dijual Setara dengan Harga 2 Unit Mobil Sigra Plus Honda CB150R ExMotion

Baca: Viral Video Perkelahian Pelajar, DPRD Sulut Pantau Medsos, Panggil Kadis Pendidikan Senin Ini

Baca: Deretan Foto Anggota Brimob Ganteng Viral Dikira Polisi Impor Asal China, Sudah Punya Pasangan?

Dia menyebutkan ada delapan orang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden ini.

Ia menuduh dalam pemilihan presiden terjadi apa yang dia sebut "kecurangan semakin dasyat."

Bambang juga menuduh perjalanan mereka menuju Mahkamah Konstitusi "terhambat".

Bambang Widjojanto mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti).

Baca: BPN Tak Menjamin Sidang di MK Nanti Bebas Dari Aksi Unjuk Rasa

Baca: Inilah 8 Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Baca: Inilah Anwar Usman, Bakal Pimpin Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.

Bambang tidak mau menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut.

Sebab itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved