Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Inilah Alat Bukti Yang Diserahkan Tim Advokasi BPN ke MK

Tim advokasi Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan alat bukti gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bambang Widjojanto Buka-bukaan, Ngotot Bawa Gugatan Kecurangan TSM ke MK, Meski Keok di Bawaslu. Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). 

Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.

Dalam konferensi pers, Bambang mengakui Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah pernah melaporkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 ke Bawaslu.

Namun, Bawaslu sudah memutuskan untuk menolak menindaklanjuti laporan BPN soal pelanggaran pemilu yang TSM.

"Betul Bawaslu pernah menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan TSM ini dan kemudian Bawaslu telah menolak itu.

Tapi penolakan Bawaslu itu didasarkan pada argumen prosedural," ujar Bambang dalam konferensi pers di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti karena alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung. Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.

Adapun BPN mencantumkan print out berita online sebagai salah satu buktinya.

Bambang mengatakan ini berarti Bawaslu bukan menolak laporan BPN, melainkan tidak menerima.

Penolakannya juga karena alasan yang prosedural.

Bambang menyebut hal ini membawa kerugian bagi BPN Prabowo-Sandiaga.

Sebab, materi dari laporan itu tidak dibahas oleh Bawaslu.

Dia pun berpendapat sebenarnya Bawaslu memang tidak bisa membuktikan pelanggaran pemilu terkait kecurangan TSM.

"Kami khawatir sebenarnya Bawaslu tidak cukup mampu menangkap spirit yang terkandung dalam laporan itu dan jangan-jangan juga tidak mampu mengungkap kebenaran yang kami ajukan karena itu membutuhkan kajian," ujar Bambang.

"Misalnya sistem IT KPU yang bermasalah. Kalau Bawaslu enggak punya ahli IT, dia akan kesulitan. Jadi dia memilih tidak menerima," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved