Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Inilah Alat Bukti Yang Diserahkan Tim Advokasi BPN ke MK

Tim advokasi Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan alat bukti gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bambang Widjojanto Buka-bukaan, Ngotot Bawa Gugatan Kecurangan TSM ke MK, Meski Keok di Bawaslu. Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). 

Dalam jumpa pers sebelumnya calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno, menyatakan dirinya dan Prabowo Subianto menempuh langkah ini "sebagai bentuk tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan pemilu".

"Sangat sulit menyatakan pemilu kita sudah berjalan baik, jujur dan adil. Kami mendapat berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami ketidakdilan yang terjadi selama pemilu kemarin," tuturnya di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5).

Sandiaga kemudian mengumumkan bahwa adik Prabowo, Hasyim Djojohadikoesoemo, ditunjuk sebagai koordinator manajemen tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.

Dalam pernyataannya, Hasyim menyebut "gugatan Prabowo-Sandi akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi nanti malam antara jam 20.30 sampai 22.00 WIB".

Baik Sandiaga maupun Hasyim tidak merinci bukti apa yang akan diserahkan ke MK. Hasyim menyarankan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke ketua tim hukum, Bambang Widjojanto, mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beliau tahu persis apa yang harus diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim.

Gugatan Prabowo-Sandiaga diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, sebagai pemenang pilpres dengan persentase perolehan suara 55,50% pada Selasa dini hari (21/05).

Mantan Hakim Konstitusi (MK), Harjono, menyebut gugatan kecurangan hasil pemilu presiden rawan kandas, jika selisih perolehan suara antarkandidat terlampau jauh.

"Kalau selisihnya besar, sulit dibuktikan. Makanya kan Mahkamah Konstitusi membuat standar, akan memeriksa sengketa pemilu jika perbedaannya sekian persen. Kalau jauh sekali, tidak diperiksa MK," ujar mantan Hakim Konstitusi (MK), Harjono, kepada BBC News Indonesia, Jumat (24/05).

Dalam kasus-kasus sengketa yang selisih perolehan suara antarkandidat terpaut jauh, kandidat yang merasa dicurangi biasanya sulit mencari bukti.

Lantas, kalaupun terbukti ada bukti kecurangan, raihan suara yang didapat dari pembuktian sulit menutup perolehan suara yang diperoleh pihak lawan.

"Sulitnya mencari bukti itu dan juga kalau terbukti, tidak juga bisa menutup pihak lawan," cetus Harjono.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden menunjukkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional. Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50%. Itu artinya ada selisih 16,9 juta suara.

Kendati begitu, Harjono mengatakan jika gugatan kecurangan perolehan suara tetap diajukan maka pihak penggugat harus betul-betul melampirkan bukti yang kuat. Ia mencontohkan salah satu bukti bisa dengan melampirkan formulir C1 yang telah terverifikasi mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga provinsi.

"Bagaimana membuktikan? Di mana letak perbedaan perolehan suaranya? Kalau penghitungan dasarnya ada verifikasi di TPS, lalu naik ke kecamatan, lalu juga di kabupaten dan provinsi. Itu bukti-bukti yang digunakan untuk penjumlahan penghitungan manual," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved