Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Pajak Dipenjara

Wajib Pajak Dipenjara Tiga Tahun dan Didenda Rp 7,4 M, Karena Sengaja Lapor SPT tak Benar

Baru-baru ini Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa AP, Direktur Utama PT JSP yang juga merupakan seorang pengusaha

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa/Kanwil DJP Suluttenggomalut
Persidangan pidana perpajakan di PN Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan coba-coba memberikan laporan pajak palsu.

Ancaman pidana kurungan badan dan denda menanti siapa saja yang memberikan keterangan tak benar terkait pajak.

Baru-baru ini Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa AP, Direktur Utama PT JSP yang juga merupakan seorang pengusaha properti.

Sebagaimana rilis yang dikirimkan Humas Ditjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut, vonis bersalah ini dikarenakan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Pidana terdakwa berupa sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak serta menyampaikan surat pemberitahuan pajak tidak benar dan tidak lengkap pada kurun waktu tahun 2012 bunga 2014.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa digolongkan sebagai pidana perpajakan, tidak mendukung program pemerintah dibidang perpajakan, serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Baca: Luna Maya Klarifikasi Kenapa Status Instagram Tak Sebutkan Nama Syahrini

Baca: Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadan, Tausiah Ustadz Abdul Somad

Baca: Gadis Target Dosa Sang Ayah, Tertipu Hadiah Kuota Internet, Hasilnya Bersetubuh Sebanyak 7 Kali

Atas perbuatanya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp 7,4 miliar.

Tindakan Penegakan Hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini  Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum khususnya dibidang perpajakan.

Komitmen ini kiranya mendapat dukungan dari masyarakat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. (ndo)

Terpopuler

Baca: CAIR HARI INI, Pemerintah Alokasikan Rp 20 Triliun Uang THR PNS, Pegawai Non-PNS?

Baca: Pemprov Sulut Sudah Kucur Rp 78 Miliar, PNS Non Muslim Juga Dapat THR

 Baca: SUDAH DICEK? Hari Ini Jumat 24 Mei 2019 Pemerintah Janji Cairkan THR bagi PNS/Polri/TNI dan Pensiun

Baca: 100 Ribu Formasi Dibuka untuk Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah, Siapkan Berkas?

 

 

 Baca: Deretan Foto Anggota Brimob Ganteng Viral Dikira Polisi Impor Asal China, Sudah Punya Pasangan?

Baca: Kombes Mulia Benarkan Andre Iroth adalah Sosok Polisi Impor dari China yang Dikirim di Jakarta

Baca: Viral, Anggota Brimob yang Dikira Import dari China, Ini Identitas Sebenarnya

 

 

 

 

 

Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi

Baca: Tengah Melaporkan Rusuh Aksi 22 Mei, Cindy Permadi Reporter Kompas TV Jadi Viral, Ada Lagunya

 

  

 Baca: Begini Pengakuan Sopir Ambulans Gerindra yang Bawa Batu dalam Kerusuhan Aksi 22 Mei

Baca: Redmi Luncurkan Telepon Seluler Versi Terbaru, Intip Harga dan Spesifikasinya

Baca: Fakta Sidang Perceraian Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Pengacara Sebut Dipo Tak Akui Menikahi Niki

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved