Gugatan Prabowo: Waspadai Skenario Menekan MK, Begini Penjelasan Dosen Unsrat
Ferry Liando, pengamat politik dari Unsrat menanggapi langkah capres-cawapres nomor urut 01, Prabowo-Sandiaga
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferry Liando, pengamat politik dari Unsrat menanggapi langkah capres-cawapres nomor urut 01, Prabowo-Sandiaga akan mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo sudah punya pengalaman sebelumnya ketika Pemilu 2014. Gugatannya ditolak MK. Betapa penting bukti untuk mendukung klaim kecurangan seperti yang ditudingkan.
Bukti-bukti yang jarus dipersiapkan Prabowo adalah tindakan-tindakan para pihak yang menyebabkan hilangnya suara Prabowo yang menyebabkan ia kalah.
Prabowo harus membuktikan di tempat pemungutan suara (TPS) mana suaranya hilang.
Harus menyakinkan MK di suatu tempat telah secara nyata terjadi pelanggaran yang menyebabkan suara hilang.
Sidang ini harus dimanfaaatkan oleh Prabowo dalam dua hal.
Pertama untuk membuktikan telah terjadi kecurangan sehingga menyebabakan berkurangnya suara Prabowo.
Kedua, Prabowo harus berjuang bahwa ketika akhirnya terjadi pemungutan suara ulang karena memang benar terjadi kecurangan, jumlah suara akan berbalik dengan suara Jokowi.
Atau paling tidak dengan hasil PSU, suara Prabowo lebih unggul dari Jokowi.
Meski terjadi PSU, namun keadaan tidak berbalik maka gugatan sengketa hasil di MK akan sia-sia. Kalau saat ini, selisih suara Jokowi dan Prabowo hampir 17 juta suara, maka Prabowo harus berusaha mendapatkan suara sebanyak itu untuk mengubah keadaan.
Jadi membuktikan apakah benar terjadi kehilangan suara sebanyak 17 juta tidaklah mudah. Ketimbang berharap hasil di MK, justru yang patut diduga ada upaya untuk memperlambat penetapan dengan cara menggugat ke MK.
Sebab sesuai UU 7 2017 tentang pemilu, jika tidak ada langkah gugatan ke MK, maka hasil pemilu ditunda penetapannya. Jika akhirnya berproses di MK maka putusan MK kemungkinan akan dilakukan pada 28 Juni 2019.
Baca: Tokoh GMIM-KWI-MUI Tanggapi People Power: Ini Imbau Mereka
Momentum itu kemungkinan diskenariokan agar tekanan massa lebih bergelombang saat proses sidang di MK. Momentum ibadah puasa saja para pendukung sudah beringas seperti ini apalagi bukan dalam suasana puasa.
Jadi pihak-pihak yang sengaja memperlambat penetapan dengan cara menggugat ke MK sebetulnya hanya berupaya agar penetapan bukan dalam suasana puasa. Saya yakin Prabowo itu orang baik. Tapi ada pihak yang memanas-manasi Prabowo agar tetap melawan dengan cara apapun.
Orang-orang sekitar Prabowo banyak diisi oleh para politisi yang frustrasi karena selalu gagal merebut kekuasaan. Prabowo juga banyak dikelilingi politisi yang pernah dipecat Jikowi. Jadi mereka kesal penuh dendam. Banyak juga artis yang frustasi tadi karena miskin job.
Kelompok frutasi ini yang kemungkinan menjajaki Prabowo agar tetap melawan. Ada kecenderungan Prabowo hanya dimanfatkan para pembisik ini agar negara ini kacau. Dugaan saya ada pihak yang berkepentingan jika negara ini kacau.
Makanya di UU Pilkada, MK hanya melayani permohonan jika selisihnya diatas 0,5-2 persen selisih suara (tergantung jumlah penduduk). Kenapa demikian, jika selisih sudah di atas angka itu, pembuat UU menilai bahwa amatlah sulit untuk membuktikan.