Eggi Sudjana Bawa Mantan Relawan Jokowi ke Polisi
Advokat sekaligus politisi PAN Eggi Sudjana mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5). Ia memenuhi panggilan pemeriksaan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Advokat sekaligus politisi PAN Eggi Sudjana mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5). Ia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar terkait seruan 'People Power'.
Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi membawa saksi ahli bernama Amirullah Hidayat yang diakuinya merupakan relawan pendukung Joko Widodo pada Pilpres 2014.
"Saya mau ngomong sebentar ya, ini saksi fakta belum diperiksa tapi saya dinyatakan tersangka. Pentingnya saksi fakta ini dulu dia pendukung Jokowi yang menggerakan people power," ujar Eggi setiba di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Eggi, keterangan Amirullah sangatlah penting untuk menjadi pertimbangan penyidik.
Amirullah mengungkapkan, pada masa Pilpers 2014, kubu capes Jokowi juga pernah mengancam bakal ada people power jika ada kecurangan. Namun, saat itu tidak ada pihaknya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"2014 saya itu relawan Jokowi, menjelang Pilpres kami itu mengancam apabila terjadi kecurangan maka akan ada people power. Nah, itu semua tahu pada saat itu Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) tahu, pada saat dia masih Kapolda Papua," ungkap Amirullah.
"Pada saat itu wacana jelas, apabila Jokowi dikalahkan people power kenapa 2014 kita tidak diproses? Ada Bang Ferry Mursyidan Baldan, ada saya dan lain sebagainya. Ini kenapa 2019 Bang Eggi selaku pengacara BPN diungkap kasus makar people poewer," tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar pada 8 Mei 2019.
Penetapan tersangka terkait seruan 'people power' oleh Eggi Sudjana di hadapan pendukung capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Orasi tersebut terjadi tidak lama setelah pemungutan suara pada 17 April 2019 dan terkait adanya hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019.
Video orasi Eggi yang dinilai mengajak people power dan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kasus tersebut berdasarkan pelaporan dari caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto.
Video orasi Eggi Sudjana menjadi salah satu barang bukti polisi.
Dalam video yang viral tersebut, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."
"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah."
Pada awal 2017, Eggi Sudjana dan tujuh tokoh lainnya juga ditetapkan tersangka dan diamankan pihak kepolisian atas sangkaan perencanaan makar terkait rencana mobilisasi massa ke Gedung MPR, penyerahan petisi dan pengembalian UUD 1945 ke rumusan awal sebelum amandemen.