Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

KPU Laporkan Korban Meninggal Dunia Petugas KPPS Bertambah, Lonjakan Angka Meningkat Cepat

Terbaru, Jumlah Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 272 orang. Ini Laporan dari KPU.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menangis ketika mengumumkan lewat pengeras suara saat konferensi pers bersama empat Komisioner lainnya di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumlah Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 272 orang.

Selain itu, sebanyak 1.878 anggota KPPS dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabtu (27/4/2019) malam.

"Jumlah anggota KPPS wafat 272, sakit 1.878. Total 2.150 tertimpa musibah," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Sabtu.

Evi mengatakan, lonjakan angka meningkat cukup tinggi kemungkinan karena baru dilaporkan ke KPU RI.

"Mungkin karena sebelumnya belum dilaporkan. Kan semua sedang sibuk menjalankan tahapan. Proses Situng juga kan menjadi perhatian semua penyelenggara di semua tingkatan," ujar Evi.

Baca: Hasil Real Count Pileg 2019 KPU, Data Masuk 17,1 persen, 28/4/2019 Pukul 08.30 WIB, PDIP Memimpin

Dibandingkan data KPU Jumat (26/4/2019) malam, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 42 orang, dan anggota yang sakit bertambah 117 orang.

KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini.

Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.

"Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

"Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besaranya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," sambugnya.

KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.

Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta. Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.

Baca: Soal Kecurangan Pemilu, Tuduhan Berbahaya, NKRI Terbelah, Surya Paloh: Harus Jujur pada Diri Sendiri

Baca: Beredar Kabar Kabinet Menteri Jokowi Jika Terpilih untuk Periode Baru, Ini Jawaban Para Menteri

Tautan: http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/28/kpu-ungkap-total-petugas-kpps-yang-meninggal-mencapai-272-orang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved