TERKINI: KPU RI Beber Jumlah TPS yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan
KPU mengungkap, total sebanyak 2.767 tempat pemungutan suara yang harus melakukan pemungutan suara ulang, susulan dan lanjutan per Senin (22/4/2019)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengungkap, total sebanyak 2.767 tempat pemungutan suara ( TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang, susulan dan lanjutan per Senin (22/4/2019) sore.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.511 TPS telah melaksanakan keharusan tersebut.
"Itu bervariasi, baik dari pemungutan suara ulang ( PSU), pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL) yaitu sudah kita tindak lanjuti sebanyak 1.511 TPS," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Pemungutan suara ulang (PSU) adalah pemungutan suara yang direkomendasikan Bawaslu karena ada kesalahan penyelenggara KPPS ataupun adanya indikasi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Baca: Viral di Medsos, Baliho Prabowo-Sandi BertuliskanJangan Percaya Quick Count di TV-TV
Sementara pemungutan suara lanjutan (PSL) dilakukan jika pemungutan suara saat hari H tidak selesai karena berbagai hal, sehingga bisa dilanjutkan dengan PSL.
Sedangkan pemungutan suara susulan (PSS) adalah pemungutan suara di tingkat TPS yang belum diselenggarakan karena beberapa faktor, misalnya karena logistik yang terlambat dan bencana alam.
Dari jumlah 1.511 TPS, sebanyak 10 TPS telah melaksanakan PSU, 1.488 TPS telah melakukan PSS, dan 13 TPS telah melakukan PSL.
Berdasarkan catatan KPU, PSU telah dilakukan di 3 TPS di Jawa Tengah, 4 TPS di Banten, 2 TPS di Yogyakarta, dan 1 TPS di Bali.
Sementara PSS telah diselenggarakan di Papua sebanyak 981 TPS, Jambi 24 TPS dan Sulawesi Tengah 483 TPS.
Baca: Massa Gelar Aksi Damai di Depan Kantor KPU, Beri Dukungan dan Doa Bersama
Baca: Pemerintah Pastikan Beri Penghargaan Petugas KPPS yang Meninggal
Sedangkan PSL telah dilakukan di 1 TPS di Kalimantan Timur dan 12 TPS di wilayah Jawa Barat. Sehingga, dari 2.767 TPS, masih ada 1.256 TPS yang belum melaksanakan PSU, PSL, maupun PSS. Rinciannya, 383 TPS belum PSU, 814 belum PSS, dan 59 TPS untuk PSL.
"Mudah-mudahan paling lambat, sebagaimana ketentuan UU tidak lebih dari 10 hari, seluruh tindak lanjut terhadap PSS, PSU, dan PSL sudah bisa kita laksanakan," kata Arief.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Total 2.767 TPS Lakukan Pemungutan Suata Ulang, Susulan, dan Lanjutan