Berikut Jumlah Santunan KPU kepada Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
Sebanyak 90 petugas KPPS akan diberikan santunan oleh KPU kepada keluarga korban.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga pukul 15.00 Senin (22/4/2019), sebanyak 90 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meninggal dunia diduga karena kelelahan.
Rencananya, KPU akan memberikan santunan kepada keluarga korban kisaran Rp 30 juta hingga Rp 36 juta.
Sedangkan anggota KPPS yang mengalami cacat karena bertugas, mereka akan diberi santunan kisaran Rp 16 juta dan maksimal Rp 30 Juta.
Hingga hari ini, KPU juga mencatat, sebanyak 374 petugas KPPS sakit.
"Terkait dengan jumlah sementara sampai pukul 15.00, jumlah update KPPS yang tertimpa musibah 90 orang meninggal dunia, kemudian 374 orang sakit bervariasi," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Jumlah tersebut tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Para petugas yang meninggal dunia maupun sakit ini diduga kelelahan usai bertugas melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.
Menurut Arief, pihaknya bakal memberi santunan kepada para korban, baik yang meninggal dunia maupun sakit.
Rencana santunan tersebut masih akan dibahas KPU bersama pihak Kementerian Keuangan, Selasa (23/4/2019).
"KPU sudah membahas secara internal terkait santunan yang akan diberikan ke KPPS, dengan memperhitungkan regulasi BPJS. Besok Sekjen akan bertemu dengan para pejabat Kemenkeu kami usulkan dalam pembahasan," ujar Arief.
Baca: TERKINI: KPU RI Beber Jumlah TPS yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan
Santunan kepada keluarga KPPS
KPU berencana memberikan santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
Besaran santunan masih akan dibahas KPU bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (23/4/2019).
"Kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Besok direncanakan Sekjen akan melakukan (pertemuan) dengan para pejabat di Kementerian Keuangan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Namun demikian, KPU telah merencanakan usulan besaran santunan untuk tiap-tiap korban.