Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Bawaslu Berikan Cara Jika Ada TPS yang Lakukan 'Hitung Ulang' Surat Suara, Bagaimana?

Jika Ada Kejanggalan Hasil Suara, Bawaslu Surabaya Minta TPS Lakukan ini dan Tak Harus Hitung Ulang.

Editor: Frandi Piring
surya.co.id/bobby constantine koloway
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Surabaya menginstruksikan jajaran petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk membuka kembali form C1 Plano apabila ditemukan kejanggalan. Hal ini dilakukan bagi TPS yang terdapat kesalahan penjumlahan di C1 hologram hingga selisih suara antara Form C1 Plano dengan form C1 hologram.

"Kami meluruskan bahwa bukan menghitung suara ulang di seluruh TPS. Namun, membuka form C1 Plano bagi TPS yang memiliki selisih suara," kata Komisioner Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (22/4/2019).

Untuk diketahui, form C1 Plano merupakan form untuk merekap suara di tingkat TPS dengan disaksikan saksi peserta pemilu dan juga pengawas TPS. Sementara form C1 hologram merupakan form salinan dari rekap di C1 Plano dengan menggunakan ukuran kertas yang lebih kecil.

"Salinan form C1 hologram biasanya disampaikan kepada saksi dari peserta pemilu yang hadir di TPS sebagai dokumentasi," katanya.

Namun, apabila masih ditemukan adanya selisih di form C1 Plano, maka petugas TPS diperbolehkan untuk membuka kembali form C7 yang berisi daftar hadir pemilih.

Baca: Rocky Gerung Bicara Pembahasan Data & Perlakuan Akademis, Gus Nadir: Lo Gila Itu Bedanya Tipis

Baca: Video Klarifikasi Caleg DPR RI Soal Karpetnya Dibakar Warga, Awal dari Singgungan hingga Kesepakatan

Apabila juga masih ditemukan selisih antara C1 Plano, C1 hologram, dan C7 maka baru akan dilakukan perhitungan suara ulang.

"Jadi, untuk melakukan perhitungan suara ulang tidak serta merta bisa sekaligus. Namun, harus melalui beberapa tahap terlebih dahulu," katanya.

Kebijakan itu pun hanya berlaku di beberapa TPS di beberapa kelurahan saja, yakni, di 57 kelurahan di 26 kecamatan dari total 154 kelurahan di 31 kecamatan se-Surabaya.

Oleh karenanya, bagi masyarakat di daerah tersebut yang menemukan kejanggalan dapat segera melapor ke pihak terkait untuk bisa ditindaklanjuti.

"Saat ini perhitungan masih di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), sehingga silakan saja datang ke kecamatan apabila ada kesalahan di form C1 hologram," sambungnya.

Pihaknya menambahkan bahwa apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan di form C1 Plano, hal tersebut tak dapat diasumsikan sebagai penggelembungan suara.

Menurutnya , penggelembungan suara terjadi kalau ada selisih antara jumlah suara yang mencoblos dengan daftar pemilih.

"Misalnya, DPTnya ada 200 pemilih. Suara yang keluar ternyata 300, dan sisanya nyisih di salah satu partai itu disebut penggelembungan," jelasnya.

Namun, apabila kesalahannya hanya ada pada penulisan hasil suara tiap partai, sedangkan DPT tetap dan akumulasi jumlah suara tetap, maka itu hanya human error.

"Itu hanya kesalahan dalam menulis saja. Bukan artinya kami menyepelekan hal itu, kami tetap mewaspadai. Namun, tentu harus tetap proporsional sesuai dengan tugas kami," pungkasnya.

Baca: Sudah 4 KPPS di Sulut Meninggal Dunia

Tautan: http://surabaya.tribunnews.com/2019/04/22/tak-harus-hitung-ulang-bawaslu-surabaya-minta-tps-lakukan-ini-jika-ada-kejanggalan-hasil-suara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved