Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Mahfud MD Jelaskan Bagaimana Perhitungan Suara dengan Hasil yang Terpercaya, Tak Harus Quick Count

Melalui akun Twitternya, Mahfud MD menjelaskan perihal perhitungan surat suara di Pemilu 2019. Ini Caranya!

Editor: Frandi Piring
Instagram
Mahfud MD - Jelaskan bagaimana cara mengetahui hasil pemungutan suara pemilu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan perihal perhitungan surat suara di Pemilu 2019.

Melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (19/4/2019), mulanya Mahfud MD mengingatkan bahwa hingga kini belum ada pemenang Pilpres 2019 yang resmi.

Ia menuliskan untuk menunggu hasil perhitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Wahai Saudara sebangsa dan setanah air. Ketahuilah, sampai saat ini blm ada pemenang Pilpres 2019 yg resmi.

Hitung cepat dari pihak mana pun skrng ini blm sah.

Penentunya nanti adl KPU melalui hitung manual yg bs diawasi brsama. Sebaiknya semua pihak tenang, menunggu kptsn KPU," tulisnya, Kamis (18/4/2019).

Baca: Mahfud MD: Jangan Resah, People Power Tak Berarti Gerakan Fisik untuk Melawan

Mahfud MD juga mengatakan bahwa hasil lembaga survei masih harus dibuktikan dengan perhitungan manual dari seluruh TPS yang ada di Indonesia.

"Hasil Quick Count dari berbagai lembaga survai msh hrs dibuktikan pd perhitungan manual, hasil real count dari kontestan jg blm mencakup seluruh TPS dari 811.000 TPS di seluruh Indonesia.

Proses2 utk menjamin kebenaran resminya jg msh berlangsung dan msh bs kita kawal dgn ketat.

Dlm situasi spt ini kita minta KPU hrs benar independen dan profesional; TNI-POLRI hrs menjaga kamtib dan hankam dgn persuasif, elit politik dan kontestan hrs menahan diri.

Kejijuran hrs ditegakkan scr sungguh". Pemilu bukanlah pembuat pilu," sambungnya.

Seorang warganet lantas menanyakan perihal kemungkinan jika ada data input Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang salah.

"Klo ada input2 di kpu yg salah gmn prof?," tanya akun @erhankana2.

Mahfud MD lalu menanggapi bahwa tidak harus mempercayai input data yang masuk ke KPU.

Hal itupun berlaku bagi hitung cepat atau quick count versi lembaga survei maupun internal kontestan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved