Kriminal
Pemuda Asal Mamuju Ditikam Usai Pencoblosan di TPS 02 Salutiwo Bonehau, Ini Kronologisnya
Akibatnya, Dadi (30) harus meregang nyawa akibat tikaman senjata tajam (badik) tersangka Muhammad Hartono (23).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkelahian berujung penikaman di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar, usai perhitungan suara, Rabu (17/4/2019) sekitar Pukul 18.30 Wita.
Penikaman terjadi tepat di TPS 02 Desa Salutiwo, Kecamatan Bonehau.
Baca: Kapolri Jenderal Tito Karnavian Warning Kepada Seluruh Kapolda pasca Pemungutan Suara Pemilu 2019
Baca: Perhitungan Suara di Minahasa Dikawal Ketat TNI POLRI
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah membenarkan kejadian tersebut.
Kata dia, perkelahian diduga akibat ketersinggungan usia perhitungan suara di luar TPS.
Akibatnya, Dadi (30) harus meregang nyawa akibat tikaman senjata tajam (badik) tersangka Muhammad Hartono (23).
"Memang betul ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang, yang terjadi di sekitar TPS 02 Dusun Salukutu, Desa Salutiwo, Kecamatan Bonehau," kata Syamsuriansyah ditemui di Mapolres Mamuju, Kamis (18/4/2019) siang ini.
Syamsuriansyah menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian tersebut diawali dengan ketersinggungan akibat adanya lontaran kata-kata kasar dari korban sesaat setelah selesai penghitungan suara di TPS 02.
"Adanya ketersinggungan antar tersangka dengan korban, yang menurut keterangan tersangka maupun saksi, akibat adanya kata-kata kasar yang dikeluarkan korban, sehingga tersangka merasa tersinggung dan bertengkar, berkelahi kemudian melakukan penikaman terhadap korban," jelas Syamsuriansyah.
Baca: 5 Zodiak ini Terlahir Moody dan Sulit Ditebak. Apakah Termasuk Kamu?
Lanjut Syamsuriansyah, adapun barang bukti berupa badik digunakan tersangka sudah diamankan oleh petugas.
"Pengakuan tersangka, parang tersebut bukan miliknya, namun berasal dari teman yang kebetulan berada di lokasi," ujar Syamsuriansyan.
"Namun kita akan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi, benarkah keterangannya seperti itu, nanti kita lakukan pengembangan lagi, untuk mengecek kebenaran keterangan dari pelaku tersebut," sambung Stamsuriansyah.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Mamuju untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk pasal yang kita kenakan adalah Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun," tutur Stamsuriansyah.
Baca: Viral Video Seorang Guru Kembalikan Surat Cinta Murid yang Dulu Disita saat Pernikahan Mereka
Sementara pengakuan tersangka kepada Tribun-Timur saat dimintai komentar dari dalam sel mengatakan, awalnya ia berkelahi karena adanya teriakan kasar dari korban di area TPS usai perhitungan suara untuk seluruh jenis pemilihan.