Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Curiga Timses Mainkan Form C6: PDIP Manado Desak Bawaslu Tegas

Kontestasi di Pemilu 2019 panas dan penuh intrik! Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara mengindikasikan potensi penyalagunaan form C6

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado/CRZ
Herwyn Malonda ketua Bawaslu Provinsi Sulut kepada wartawan di kantor Bawaslu Sulut, Rabu (30/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kontestasi di Pemilu 2019 panas dan penuh intrik! Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara mengindikasikan potensi penyalagunaan form C6, Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara, oleh oknum perangkat kelurahan dan desa. Form ini bisa saja jatuh ke tangan tim sukses calon legislatif atau calon presiden.

Giliran nantinya, timses akan menyerahkan ke pemilih dengan ajakan memilih calon tertentu. Apalagi sudah diiming-iming uang atau menjanjikan sesuatu. Dengan begitu, pemilih akan merasa berterima kasih lalu memilih calon yang ditawarkan timses.
Dugaan ‘trik busuk’ ini disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. Kata Herwyn, form C6 atau yang oleh sebagian masyarakat disebut surat panggilan, diduga akan disalahgunakan.

"Barusan saya dapat telepon dari seorang kawan, satu almamater yang bertugas sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS). Seorang perangkat kelurahan/desa meminta form C6 kepada PPS yang tidak tersalurkan ke pemilih,” kata Malonda.

Ketua Bawaslu menjelaskan, potensi pelanggaran yang bisa terjadi adalah perangkat kelurahan/desa (atau bisa saja petugas PPS/KPPS) form C6 diberikan ke timses. Kemudian timses akan menyerahkan ke pemilih dengan ajakan untuk memilih calon tertentu, apalagi diiming-imingi uang atau materi lainnya. Kemungkinan pemilih akan berterima kasih dan memilih calon sesuai permintaan timses.

Untuk mengantisipasinya, kata Herwyn, PPS atau KPPS berupaya menyalurkan C6 ke semua pemilih di wilayah kerja. Apabila C6 tidak tersalurkan, PPS/KPPS mengumumkan ke publik jumlah C6 yang tersalurkan dan belum tersalurkan.
Kemudian, menyampaikan ke pemilih, C6 bukan surat panggilan yang menjadi syarat untuk bisa memilih.

Apabila pemilih terdaftar dalam DPT, namun tidak mendapatkan C6, bisa memilih dengan menunjukan KTP-El dan identitas lainnya. PPS atau KPPS tidak boleh menyerahkan berkas pemungutan dan penghitungan suara (termasuk C6) kepada pihak yang tidak diperintahkan oleh ketentuan perundangan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Manado mencium kecurangan dalam Pileg 2019. Ketua DPC PDIP Manado Richard Sualang menyebut pihaknya beroleh laporan adanya oknum yang sengaja menahan form C6. "Ini potensi manipulasi, kata dia. Selain C6, kecurangan lainnya adalah dugaan penggalangan massa parpol tertentu oleh ASN.

Sebut dia, pihaknya beroleh informasi jika seorang lurah diganti karena tidak sanggup menggalang massa untuk parpol tertentu di wilayahnya. Richard menyatakan, PDIP bersimpati dan akan membela si lurah. "Seperti dikatakan Pak Olly (Dondokambey), jangan lagi ada tekanan karena perbedaan politik," kata dia.

Antisipasi kecurangan, ungkap dia, PDIP meminta semua kader bersikap awas. Ia meminta mereka melapor ke aparat jika menemui kecurangan. "Laporkan, kami backup dari belakang," kata dia. Richard meminta Bawaslu untuk menindak pelaku
kecurangan tanpa pandang bulu. Jika tidak, Richard mengatakan, akan melapor ke polisi. "Kami siap melapor
ke polisi," beber dia.

Wali Kota Manado, Vicky Lumentut menjamin ASN netral. Sebut dia, jika mereka tak netral maka harus siap beroleh konsekuensi. "Mereka akan dihukum, itu tanggung jawab sendiri," katanya.

Bawaslu Manado mengantisipasi manipulasi formulir C6 seperti yang dikeluhkan sejumlah pihak. Komisioner Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih mengatakan, pihaknya meminta agar formulir C6 hanya bisa didistribusikan oleh KPPS. "Tidak boleh dititip ke pihak lain," katanya.

Dikatakan Taufik, petugas TPS mengawasi penuh segala proses di TPS. Taufik meminta PDIP Manado untuk melaporkan secara resmi dugaan manipulasi ke pihaknya. "Kami akan tindak lanjuti," beber dia.

Rawan Bila KPPS Tak Netral

Proses pidana menanti jika melakukan kecurangan. Satu di antara potensi yang terdeteksi soal form C6. Selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa C6 itu sebagai undangan atau surat panggilan. Tapi sebenarnya C6 itu pemberitahuan pemilih akan memilih di tempat mana.

Anggapan salah ini bisa menyebabkan kehilangan hak memilih, anggapannya jika tak dapat C6 maka masyarakat tidak bisa memilih di TPS. Padahal tidak demikian, pemilih tetap bisa memilih.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved