Diduga Karena Tidak Dipinjami Saat Hendak Beli Bedak, Waria Ini Nekat Curi Motor Pelanggannya
Polres Sragen tangkap pelaku penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 di Dukuh Kedungnolo RT 21 Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan
Diduga Karena Tidak Dipinjami Saat Hendak Beli Bedak, Waria Ini Nekat Curi Motor Pelanggannya
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Polres Sragen tangkap pelaku penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 di Dukuh Kedungnolo RT 21 Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen.
Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo mengatakan, kasus tersebut terjadi Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 08.00.
Korban ialah Sugimin (54) warga Dukuh Kedungnolo RT 21 Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen.
"Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 06.30, korban pergi mengantar anak perempuannya ke sekolah menggunakan sepeda motor," jelas AKP Joko.
Baca: Viral, Anak Kecil Ini Membawa Korban Sepeda Tabrak Larinya Ke Rumah Sakit, Ini Reaksi Para Perawat
Baca: 3 Terduga Teroris Jaringan JAD ditangkap Densus 88 Antiteror di Bandung
Baca: Sore Ini Jenazah Dewi Gedoan Diberangkatkan ke Talaud dengan Kapal Laut, Orang Tua Tunggu di Kampung
Setelah pulang mengantar anaknya sekolah, motor diparkir di teras rumah dan tidak dikunci stang.
Korban menaruh kunci sepeda motor di atas bufet yang berada di ruang tamu, lalu korban memasak di dapur.
Saat korban memasak, pelaku mendekatinya.
"Pakdhe aku nyilih motore tak nggo tuku bedak" ucap pelaku yang dikutip Kapolsek.
lalu korban menjawab, dia tidak membolehkan pelaku meminjam motor.
"Seusai melarang, korban meneruskan memasak. Setelah selesai memasak, ternyata diketahui motornya sudah tidak ada di teras rumah," bebernya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sambungmacan agar diproses lebih lanjut, kerugian diperkirakan sekitar Rp 8 juta.
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti motor Honda Supra X 125 warna merah bernomor polisi AD 5615 SY di rumahnya," lanjut AKP Joko.
Baca: Terkait Berita soal Dituduh Jual-Beli Suara, Luhut: Ini Fitnah Yang Keji
Baca: Cewek SMP Kecanduan Berhubungan Intim, Polisi Tahan Belasan Pelajar dan 2 Orang Dewasa
Pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan hukuman maksimal penjara empat tahun.
Sementara itu Ahmat Rifa'i alias Dewi mengaku, korban merupakan pelanggannya saat dia mangkal di terowongan ketika Sabtu petang.
"Dia (korban) pelanggan saya. Tarif saya ke dia Rp 60 ribu," ujar Ahmat. (Mahfira Putri Maulani)