Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilih Tidak Tercatat DPT Bisa Daftar Online

Menjelang pemilihan umum serentak layanan pencatatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado
Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Hotel Four Points Manado, Boulevard, Selasa (19/2/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menjelang pemilihan umum serentak layanan pencatatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi warga negara yang telah memiliki hak pilih tetapi belum tercatat dalam DPT untuk mendaftar secara online.

Layanan ini difasilitasi melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang dapat diunduh di Play Store. Dengan menggunakan cara ini, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Caranya, buka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, dan pilih "Cek Pemilih". Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan.  Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.

Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail. Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.

Untuk itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP. Setelah itu, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019. Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih sudah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP.

Sebab, syarat untuk dicatat dalam DPT ialah kepemilikan KTP elektronik. Jika pemilih enggan mencatatkan data melalui aplikasi, pemilih juga bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan. Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT. Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh membantah bila pihaknya disebut cawe-cawe dalam urusan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Menurutnya DPT sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mohon diketahui bahwa DPT kewenangan KPU. Kemendagri bukan penyelenggara Pemilu. Jadi tidak pada tempatnya kalau Kemdagri ikut cawe-cawe hapus DPT. Paling banter kita beri masukan. Kalau mau dipakai boleh, tidak pun tidak apa-apa,"ujar Zudan.

Menurutnya tugas Kemendagri dalam pemilih Pemilu hanya menyiapkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dan membuat Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2). dua daftar tersebut diserahkan kepada KPU."Sehingga data penduduk per kelurahan kita berikan ke KPU. Penduduk akan mencbolos di mana ada di DAK2," katanya.

Kata Zudan DP4 telah diserahkan Kemendagri ke KPU per 15 Desember 2017. Begitu juga dengan DAK2. Dengan demikian menurut Zudan tugas Kemendagri telah 95 persen rampung. Sisanya yakni membantu pemutakhiran berkelanjutan. "Kalau ada penduduk pindah, meninggal, pensiun dari TNI Polri, KPU kabupaten kota berkoordinasi dengan dinas dukcapil kabupaten kota," katanya. Oleh karena itu Zudan mengaku prihatin Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo menyebut Kemendagri tidak netral.

"Barangkali pak Hasyim belum membaca UUD, UU Pemilu, PKPU 11/2018 pasal 7. Setelah DP4 diserahkan kepada KPU maka tugas Kemdagri 95 persen selesai. DP4 diolah KPU sendiri. Kalau ikut, mendagri salah, dirjen dukcapil salah, melanggar konstitusi, UU Pemilu, PKPU 11/2018 pasal 7. Pak menteri sangat netral, tidak pernah beri perintah untuk melenceng," pungkasnya.

KPU Bisa Dipercaya

Sementara itu, hasil survei terbaru lembaga Indikator Politik Indonesia menunjukkan publik memercayai KPU netral dalam menyelenggarakan Pilpres 2019. Dari 1.220 responden yang terlibat dalam survei, sebesar 67 persen tidak percaya isu yang menyebutkan KPU tidak netral.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, secara umum mayoritas publik percaya KPU mampu menyelenggarakan pemilu dan pilpres secara jurdil. "65 persen responden tidak percaya KPU tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan capres dan cawapres," kara Burhanuddin.

Sementara, responden yang menyatakan percaya, kata Burhanuddin, 15 persen yang menyatakan percaya KPU tidak netral. Sedangkan 17 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. Sementara itu terkait kinerja pengawasan pemilu serentak oleh Bawaslu, mayoritas responden yakin lembaga itu mampu mengawasi dan bertindak jujur serta adil.

Survei Indikator Politik Indonesia dilakukan 22-29 Maret 2019, melibatkan 1.220 responden melalui wawancara tatap muka dengan margin of error 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (Tribun Network/fik/sen/kps/wly)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved