Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPRD Sulut Berikan Tekanan Politik Sahkan RUU PKS
Dalam rangkaian peringatan hari Perempuan Internasional 8 Maret, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Sulut akan melakukan aksi damai
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Chintya Rantung
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPRD Sulut Berikan Tekanan Politik Sahkan RUU PKS
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dalam rangkaian peringatan hari Perempuan Internasional 8 Maret, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KMSAKS) Sulut akan melakukan aksi damai di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (18/3/2019) pagi.
Aksi ini adalah untuk mendesak agar wakil rakyat di Gedung Cengkih memberikan tekanan politik ke pemerintah pusat dan DPR RI agar segera mensahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).
Baca: Update Berita: Korban Tewas Banjir Bandang Sentani Jayapura Bertambah Menjadi 70 Orang
Baca: Go Public! Nyanyikan Lagu Cinta, Ini Momen Gisella dan Wijin
Baca: Banjir Disertai Tanah Longsor Terjang Bantul, 26 Desa Terendam Banjir, 9 Desa Terdampak Longsor
"Kami meminta dan menuntut DPRD Sulut memberikan pernyataan sikap mendukung segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, dengan mengirimkan surat dukungan tersebut ke DPR RI," ucap Nur Hasanah, perwakilan dari Swara Parangpuan, Minggu (17/3/2019).
Ia menjelaskan bahwa ada lima alasan penting RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan. Yakni kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat, penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali merugikan bagi perempuan korban, serta tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual selama ini.
"Jika RUU ini disahkan, korban dan keluarga akan mendapatkan dukungan proses pemulihan dari negara, pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi untuk pelaku pelecehan non fisik dan pelaku berusia di bawah 14 tahun," katanya.
Baca: Jika Ingin Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Bolsel Butuh Bandara
Baca: Pembangunan Kawasan Kuliner Kotamobagu Masih Tahapan Lelang
Menurut koordinator aksi, Aryati Rahman, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual juga akan menyampaikan sejumlah desakan kepada DPRD Sulut agar segera menuntaskan dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Trafficking.
“Perda ini harus jadi prioritas pembahasan agar bisa segera disahkan tahun 2019 ini,” kata Arya.
Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini juga meminta agar DPRD menginisiasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Sulut.
"DPRD juga harus memastikan program pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan menjadi salah satu program prioritas daerah," katanya.
Baca: Jevon Aesthetic Clinic Hadir di Ternate, Pertama yang Memiliki Izin
Baca: BREAKING NEWS: Ibunda Ustaz Abdul Somad Meninggal, Dua Sosok Ini Tulis Ini di Medsos
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Manado, Yinthze Lynvia Gunde menyatakan dukungan penuh kepada koalisi ini untuk mendesak DPRD memberikan tekanan politik agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.
“AJI sebagai salah satu organisasi pers konsituen Dewan Pers memberikan dukungan penuh terhadap isu-isu perempuan dan anak. Dimana isu-isu seperti ini harus mendapatkan porsi besar dalam pemberitaan media massa untuk menggalang dukungan publik, DPRD dan pemerintah agar membuat aturan-aturan yang berpihak kepada perempuan dan anak," tandas Lynvia.
Koalisi ini sendiri, terdiri dari berbagai organisasi baik LSM maupun mahasiswa serta kelompok-kelompok pemerhati isu-isu perempuan dan anak. Di antaranya Swara Parangpuan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, LBH, API Kartini, Peruati, AMAN, Komunitas Belas Indonesia (KBI) Sulut, Yayasan Dian Rakyat Indonesia (YDRI), Lembaga Perlindungan Anak Sulut (LPA), Yayasan Suara Nurani Minahasa, LPAI dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) serta PMII. (fin)