Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kampanye Caleg Nasdem di Unima, Sanksinya Teguran Tertulis

Tak menyerah begitu saja, Bawaslu Minahasa membawa proses kasus ini ke ranah pelanggaran administrasi Pemilu.

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO/FERDINAND RANTI
Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh memimpin rapat 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa membawa kasus kampanye Caleg DPR RI Partai Nasdem, Felly Estelita Runtuwene di Unima ke ranah pidana pemilu sudah kandas.

Tak menyerah begitu saja, Bawaslu Minahasa membawa proses kasus ini ke ranah pelanggaran administrasi Pemilu. Kasus ini disidang oleh Majelis Hakim di Bawaslu Sulut.

Sidang sudah bergulir sejak Senin (11/03/2019), Bawaslu Minahasa sebagai pemohon, dan pihak Felly sebagai termohon.

Rendy Umboh, Ketua Bawaslu Minahasa mengatakan, sikap Bawaslu sebenarnya sudah jelas, berkeyakinan ada unsur pidana pemilu dalam kasus ini.

 Tapi kasus ini tak maju karena ada 3 instansi dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dalam pengambilan keputusan ini, bukan pakai sistem voting. Satu saja instansi tidak setuju maka tidak bisa naik kasusnya ke pengadilan.

Baca: Bawaslu Sulut Turun Langsung Awasi Pelipatan Surat Suara di KPU Bolmong

Siapa instansi yang tidak setuju tersebut? Rendy enggan buka-bukaan, menurutnya hal itu sudah lewat, sehingga tak perlu diungkapkan lagi.

Ia mengakui, pelanggaran adminstrasi pemilu tak sesangar hukuman pidana pemilu. "Kalau pelanggaran administrasi itu kalau terbukti bersalah, maka sanksinya  teguram tertulis, atau tidak diikutsertakan dalam tahapan dalam jangka waktu tertentu, kampanye misalnya," kata dia.

Tak ada sanksi hukuman pembatalan sebagai calon. Felly Runtuwene berstatus sebagai terlapor kasus ini heran kasus yang sudah dinyatakan tidak ada pelanggaran kemudian diproses lagi.

Karena sudah bergulir, ia pun ikut saja prosesnya, sudah disiapkan tim penasehat hukum.

Kasus pembagian bahan kampanye Caleg Nasdem Felly Runtuwene di Kampus Unima bergulir lagi. Lolos dari sanksi pidana, Felly Runtuwene harus kini menghadapi sidang dugaan pelanggaraan administrasi Pemilu.

Bawaslu Sulut menggelar sidang mendengarkan penyampaian pelapor Bawaslu Minahasa di Kantor Bawaslu Sulut, Senin (11/3/2019).

Baca: Bawaslu Sulut Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Kampanye di Unima

Rendy Umboh, Ketua Bawaslu Minahasa sebagai pelapor kasus tersebut kemudian mengurai dalil di hadapan majelis sidang. Fendy Ratulangi, Panasehat Hukum Terlapor mengungkapkan, sudah mendengar semua dalil yang disampaikan "Bagi kami masih tidak ada dasar ke ranah pelanggaran administrasi dalil titik tolaknya dari pidana," kata dia.

Tim penasehat hukum Felly Runtuwene akan menyusun tanggapan yang dibuat secara tertulis.  Caleg DPR RI partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene (FER) digoyang isu tak sedap.

Sebelumnya, 21 Januari 2019, Felly hadir pada pembekalan mahasiawa KKN di Kampus Unima. Ketika itu Felly menjadi pemateri membawakan materi  tema Membangun Jiwa Kewirausahaan.

Belakangan tim kampanye Felly dituding membagikan pulpen serta jam dinding kepada mahasiswa yang hadir. Bahan kampanye itu ada logo dan tulisan Partai Nasdem serta dan tulisan FER - 5 di pulpen, dan gambar dirinya di jam dinding.

Baca: Kasus Kampanye di Unima Bergulir Lagi, Bawaslu Usut Pelanggaran Pemilu Caleg Nasdem

Kasus ini bergulir di Sentra Gakumdu Minahasa, gabungan instansi yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Tapi tiga instansi itu tak sepakat kasus ini dibawa ke pidana pemilu.

Bawaslu kemudian mengambil langkah membawa kasus ini ke pelanggaran administrasi pemilu. (ryo)
 Berita Populer: SEMENTARA BERLANGSUNG- Live Streaming MNCTV PSM Makassar vs Lao  Toyota Lewat Ponsel

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved