Felly Runtuwene Klarifikasi ke Bawaslu Mengenai Peredaran Bahan Kampanye Miliknya di Unima
Felly Runtuwene, Caleg DPR RI Partai Nasdem menepati janjinya ke Bawaslu menjalani proses kasus beredarnya bahan kampanye miliknya di Kampus Unima
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Felly Runtuwene, Caleg DPR RI Partai Nasdem menepati janjinya menjalani proses kasus beredarnya bahan kampanye miliknya di Kampus Unima.
Pada tahal awal, Felly mengaku sudah menghadiri undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Minahasa "Sudah hadir di Bawaslu,mengklarifikasi, jadi saya sampaikan apa adanya," kata Felly saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Rabu (06/02/2019).
Ia hadir sesuai undangan, Senin (4/2/2019). Di Bawaslu, ia menyampaikan kurang lebih seperti yang sudah sebelumnya disampaikan ketika mengklarifikasi ke publik perihal peredaran bahan kampanye tersebut.
Sebelumnya, Felly tak menyangka bahan kampanye tersebut beredar saat acara di kampus Unima. Ia tahu persis perguruan tinggi tak bisa berkampanye, tapi ini malah kecolongan dengan beredarnya jam dan pulpen tersebut, padahal saat pergi kunjungan ke gereja tak pernah kejadian .
Baca: Akademisi Hukum Unima: Kasus Bahan Kampanye Felly Runtuwene Jagan Dipolitisasi
"Saya tidak bisa kontrol sepenuhnya, ada tim yang kontrol, buat apa ada. Biasa kami jalan dua mobil, kalau jalan, jalan saja," ujar dia.
Soal tim, ia mengadakan evaluasi, dugaannya ada dua kemungkinan kasus ini bisa terjadi. Karena keteledoran, atau kesengajaan internal. "Kejatuhan pemimpin itu bukan dari luar tapi dari orang dalam," kata dia.
Kasus ini malah makin runyam ketika muncul video hoaks di dalam pulpen ada uang. Ada kesengajaan oknum membuat stigma dengan video tersebut. Khusus kasus hoaks ini akan ia bawa ke ranah hukum.
Baca: Terkait Aroma Pilgub di Balik Penarikan RKUD Bank Sulut, Felly : Pilgub Masih Jauh
Felly mengaku sudah coba simulasi apa benar uang bisa masuk ke dalam pulpen, ternyata tidak bisa jika pulpen itu masih berisi kamar tinta. Beda jika sudah dikel
Baca: Sidang Perdana DPRD Sulut, Felly Runtuwene Protes Laporan Pertanggungjawaban Tak Dibaca Disidang
uarkan isinya, kemudian dimasukan uang.
Ia kelompok yang membuat konten video ini jangan dimanfaatkan kelompok tertentu. "Bertobat lah," ujar dia.
Badan Pengawas Pemilu resmi melanjutkan kasus dugaan penyebaran bahan kampanye di Universitas Negeri Manado (Unima).
Baca: Bawaslu Selidiki Penyebaran Bahan Kampanye Caleg Nasdem Felly Runtuwene di Kampus
Kenly Poluan, Komisioner Bawaslu Sulut mengungkapkan, kasus itu ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Minahasa melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Kasus tersebut sudah menjadi laporan masyarakat dan diregister oleh Bawaslu kabupaten Minahasa. Bawaslu kemudian membahas bersama Sentra penegakan hukum terpadu terkait dugaan tindak pidana pemilu dengan pasal yang disangkakan," kata Kenly kepada tribunmanado.co.id, Selasa (5/2/2019).
Sebagaimana laporan masyarakat kata Kenly pasal yang disangkakan yakni larangan menyebarkan bahan kampanye di lembaga pendididikan, dan menjanjikan dan memberikan barang atau materi lainnya (jam dinding)
Sebagai tindaklanjut, laporan Bawaslu sudah menerima klarifikasi daei terlapor Felly Estelita Runtuwene, Caleg DPR RI Partai Nasdem.
Baca: Terkait Aroma Pilgub di Balik Penarikan RKUD Bank Sulut, Felly : Pilgub Masih Jauh
Sesuai informasi kata Kenly, Felly Runtuwene sudah menghadiri undangan klarifikasi, Senin (4/2/2019).