Buni Yani Siap Diazab Jika Telah Mengedit Video Ahok
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, menyatakan dirinya siap mati untuk memperjuangkan Kebenaran
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, menyatakan dirinya siap mati untuk memperjuangkan kebenaran yang diyakininya benar.
Hal itu dikatakan Buni Yani saat meminta dukungan Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Abdul Rosid Syafi'i, di Masjid Albarkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
"Kalau saya sudah berani mati bapak ibu. Takbir! Jangankan masuk penjara, saya berani mati. Enggak ada urusan. Ini kampung halaman saya di Jakarta," ucap Buni Yani.
Baca: Tolak Putusan Kasasi, Mahkamah Agung Nyatakan Kejaksaan Dapat Eksekusi Buni Yani
Baca: Ratna Umbar Senyum saat Dibawa Jaksa: Ini yang Dilakukan Buni Yani
Namun demikian, Buni Yani mengetahui bahwa perjuangan yang dilakukannya tak bisa serta merta dilakukan dengan cara mengangkat senjata.
Buni Yani pun memahami bahwa negara Indonesia berlandaskan pada hukum dan ketetapan yang berlaku.
"Kata KH Abdul Rosid, sebesar-besarnya fitnah itu kita cegah menggunakan tangan. Tapi di sini bagaimana caranya kita mencegah dengan tangan? Saya ingin mencegahnya dengan tangan. Tapi, apakah saya harus bawa senjata, lalu kemudian melakukan hal yang tidak diperbolehkan di negara ini? Karena itu saya minta petunjuk Pak Kiai," kata Buni Yani.
Buni Yani juga mengatakan, hingga kini ia pun merasa tak melakukan editing terhadap video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Baca: Priyo Budi Santoso : Buni Yani Adalah Salah Satu Pejuang Demokrasi
Baca: Ahok Bebas Murni, Guntur Romli Sebut Buni Yani Harus Segera Dijebloskan ke Penjara
Buni Yani pun bersumpah siap diazab apabila melakukan hal itu.
"Saya sudah bermubahalah kalau saya melakukan seperti editing pemotongan dokumen elektronik sesuai Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, maka saya bilang ya Allah berikan saya azab sebesar besarnya dan abadi di neraka, tolong aminkan," ucap Buni Yani.
"Dan bila saya betul dan mereka yang berbohong, maka biarkan azab itu kembali ke mereka, ke para buzzer, pendukung Jokowi, pendukung Ahok, polisi, jaksa dan juga hakim. Saya sudah lebih berkali-kali sudah melakukan itu. Dan itu sudah katakan berulang kali untuk mengetuk hati mereka, bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," ungkap Buni Yani. (Tribunnews)
Walau terpidana Buni Yani memohon penangguhan penahanan, namun Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi.
“Sesuai prosedur makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).
Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu.
“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.
Baca: Pembangunan Bandara Sitaro Hampir Rampung, Tinggal Alat Navigasi Belum Lengkap
Baca: Sopir Angkot Ini Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Tetangganya yang Masih SMP, Ngaku Suka Sama Suka
Sufari juga tidak mau menjelaskan teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk di mana Buni Yani akan ditahan.