Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Bebas Murni, Guntur Romli Sebut Buni Yani Harus Segera Dijebloskan ke Penjara

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut kebebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Kamis (24/01/2019) hari ini.

Editor: Alexander Pattyranie
ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. 

Ahok Bebas Murni, Guntur Romli Sebut Buni Yani Harus Segera Dijebloskan ke Penjara

TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut kebebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Kamis (24/01/2019) hari ini.

"Selamat menghirup udara kebebasan, selamat kembali berjuang Pahlawan," kata Mohamad Guntur Romli, Juru Bicara PSI Bidang Keagamaan melalui rilis kepada Tribunmanado.co.id.

Guntur Romli juga mengingatkan kasus Buni Yani sebagai pelaku pengedit video Basuki Tjahaja Purnama.

Baca: Tahlis Serahkan Bantuan kepada 23 Kelompok Nelayan

Baca: Survei Terbaru PDI-P Paling Solid Dukung Jokowi-Maaruf, Steven Kandouw: Kadernya Loyal dan Militan

"Pak BTP adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu, kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo Sandiaga Uno," kata Guntur Romli yang juga Caleg DPR RI PSI untuk Jatim III (Situbondo Bondowoso Banyuwangi).

Guntur Romli
Guntur Romli (Internet)

Baca: Instagram Basukibtp Unggah Foto-foto Ahok Bebas dari Penjara, BTP Pose Acungkan Jari

Baca: Nicholas Sean Purnama Ucapkan Terima Kasih Telah Memberi Dukungan Kepada Ayahnya

Melalui proses pengadilan, Buni Yani telah divonis bersalah 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasasi Buni Yani juga sudah ditolak Mahkamah Agung.

Baca: Pasien Kusta Di Boltim Meningkat, Aviv, Dinkes Turun Identifikasi Langsung

Baca: Tak Lulus SMP, Menteri Susi Pudjiastuti Malah Masuk Daftar Pemikir Terbaik Dunia: Berarti Aku Pintar

Amar putusan tersebut diunggah secara resmi oleh laman Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.

"Buni Yani diputuskan bersalah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, MA juga sudah menolak kasasi Buni Yani, sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi di penjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat," tegas Guntur Romli yang dikenal sebagai aktivis muda NU.

Baca: Ini Cara Camat Tomini Agar Masyarakat Tidak Melepasliarkan Ternaknya

Baca: Ahok bebas, Jika BTP Benar-benar Menikah Bulan Depan, Fifi Lety Bakal Lakukan Ini

"Saya menuntut Kejaksaan segera mengesekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan" pungkas Guntur Romli.

(*)

BACA JUGA:

Baca: Asrul Sani Bantah Isu Ahok Bergabung di Dalam Tim Kampanye Nasional Jokowi Maaruf

Baca: Ahok Bebas, Ahokers Kecewa

Baca: Ahok Bebas - Ahokers Kirim Karangan Bunga Hingga Menginap di Luar Mako Brimob

TONTON JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved