Ahok Bebas Murni, Guntur Romli Sebut Buni Yani Harus Segera Dijebloskan ke Penjara
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut kebebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Kamis (24/01/2019) hari ini.
Ahok Bebas Murni, Guntur Romli Sebut Buni Yani Harus Segera Dijebloskan ke Penjara
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut kebebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Kamis (24/01/2019) hari ini.
"Selamat menghirup udara kebebasan, selamat kembali berjuang Pahlawan," kata Mohamad Guntur Romli, Juru Bicara PSI Bidang Keagamaan melalui rilis kepada Tribunmanado.co.id.
Guntur Romli juga mengingatkan kasus Buni Yani sebagai pelaku pengedit video Basuki Tjahaja Purnama.
Baca: Tahlis Serahkan Bantuan kepada 23 Kelompok Nelayan
Baca: Survei Terbaru PDI-P Paling Solid Dukung Jokowi-Maaruf, Steven Kandouw: Kadernya Loyal dan Militan
"Pak BTP adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu, kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo Sandiaga Uno," kata Guntur Romli yang juga Caleg DPR RI PSI untuk Jatim III (Situbondo Bondowoso Banyuwangi).

Baca: Instagram Basukibtp Unggah Foto-foto Ahok Bebas dari Penjara, BTP Pose Acungkan Jari
Baca: Nicholas Sean Purnama Ucapkan Terima Kasih Telah Memberi Dukungan Kepada Ayahnya
Melalui proses pengadilan, Buni Yani telah divonis bersalah 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasasi Buni Yani juga sudah ditolak Mahkamah Agung.
Baca: Pasien Kusta Di Boltim Meningkat, Aviv, Dinkes Turun Identifikasi Langsung
Baca: Tak Lulus SMP, Menteri Susi Pudjiastuti Malah Masuk Daftar Pemikir Terbaik Dunia: Berarti Aku Pintar
Amar putusan tersebut diunggah secara resmi oleh laman Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.
"Buni Yani diputuskan bersalah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, MA juga sudah menolak kasasi Buni Yani, sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi di penjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat," tegas Guntur Romli yang dikenal sebagai aktivis muda NU.
Baca: Ini Cara Camat Tomini Agar Masyarakat Tidak Melepasliarkan Ternaknya
Baca: Ahok bebas, Jika BTP Benar-benar Menikah Bulan Depan, Fifi Lety Bakal Lakukan Ini
"Saya menuntut Kejaksaan segera mengesekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan" pungkas Guntur Romli.
(*)
BACA JUGA:
Baca: Asrul Sani Bantah Isu Ahok Bergabung di Dalam Tim Kampanye Nasional Jokowi Maaruf
Baca: Ahok Bebas, Ahokers Kecewa
Baca: Ahok Bebas - Ahokers Kirim Karangan Bunga Hingga Menginap di Luar Mako Brimob
TONTON JUGA: