Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ratna Umbar Senyum saat Dibawa Jaksa: Ini yang Dilakukan Buni Yani

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet menjalani proses pelimpahan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Tersangka kasus hoaks, Ratna Sarumpaet kembali dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis (31/1/2019) sore. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1). Ratna tiba di Kejari Jakarta Selatan sekira pukul 11.35 WIB dengan mobil tahanan Polda Metro Jaya. Ratna yang mengenakan jilbab merah muda dan rompi tahanan sempat merapikan penampilannya dulu.

Ratna sesekali sempat melempar senyum kepada para awak media yang menunggu kedatangannya. Anak Ratna, Atiqah Hasiholan yang mengenakan kemeja hijau tampak mendampingi sang ibu. Selain Atiqah, Ratna juga didampingi oleh pengacaranya Insank Nasruddin masuk ke ruang Seksi Tindak Pidana Umum.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap atau P21. "Kasus Ratna resmi P21," ujar Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Siagian.

Meski telah dilimpahkan bersama bukti-bukti kasus yang menjeratnya tersebut, namun Ratna tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Rencananya nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi.

Supardi mengungkapkan alasan Ratna Sarumpaet kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena faktor kesehatan. Pihak keluarga mengajukan kepada pihak penyidik agar tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mengingat Ratna masih menjalani proses perawatan oleh dokter yang berada di Polda Metro Jaya.

"Karena selama di sana, dokumen yang disampaikan penyidik bahwa beliau ibu Ratna ini kan ada perawatan dokter di sana," jelas Supardi.

Selain faktor kesehatan, pihak kejaksaan juga mempertimbangkan faktor jarak dari Polda Metro Jaya ke pengadilan yang dinilai lebih dekat. "Sementara ini peralatan kesehatan juga disana, jarak juga lebih dekat dari pengadilan ke sana," ujar Supardi.

Supardi juga mengungkapkan komposisi JPU bakal dikombinasikan dari Kejari hingga Kejaksaan Agung. "Kombinasi ya dari Kejari, Kejati, dan Kejagung, jumlahnya biar nanti saja di dakwaannya, pokoknya nanti saja yang jelas kombinasi ya," ujar Supardi.

Sementara itu, Ratna Sarumpaet saat ini telah berstatus sebagai tahanan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan. "Yang bersangkutan sementara ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan," tutur Supardi.

Keluarga Kecewa

Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi menjelaskan bahwa pihak keluarga kliennya sangat menyayangkan kasus Ratna baru ditindaklanjuti jelang masa penahanan habis. "Kalau kita (keluarga, red) melihatnya kita menyayangkan karena terhitung besok kan masa penahanan Ibu Ratna habis. Kita menyayangkan aja," ucap Desmihardi.

Dia mengeluhkan progres penanganan kasus Ratna yang lama. Pihak keluarga sempat menunggu kemajuan penanganan kasus sejak Ratna ditahan. "Jadi pada bulan Oktober ya sampai saat ini itu nggak ada pemeriksaan lagi. Kita melihat last minutes sebelum masa tahanan habis itu dilimpahkan. Tapi bagi kami itu nggak ada masalah," kata dia.

Sebagai informasi, masa penahanan Ratna diperpanjang hingga 1 Februari 2019. Polisi sempat dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna. "Dari keluarga melihat ini ada kepastian setelah 2 bulan kita nggak ada kepastian terkait itu. Bagaimana pun ini proses hukum," katanya.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA)

Buni Yani Jangan Cengeng

Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap jantan menghadapi eksekusi atas vonisnya. Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved