Buni Yani Siap Diazab Jika Telah Mengedit Video Ahok
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, menyatakan dirinya siap mati untuk memperjuangkan Kebenaran
"Cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," kata dia. Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari, Selasa kemarin.
Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat besok pukul 09.00 WIB. Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro.
Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, sebelumnya menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasinya kabur. Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.
"Kami mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin saat konferensi pers di Jalan Haji Saabun, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuh vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani. (Tribun Manado)