Pengacara Mahendradatta Tegaskan Abu Bakar Ba'asyir Tak Terbukti Terlibat Kasus Bom
Pengacara Mahendradatta menegaskan bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, tak pernah terbukti menjadi tersangka atau otak kasus bom manapun di Indonesia
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pengacara Mahendradatta menegaskan bahwa kliennya Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, tak pernah terbukti menjadi tersangka atau otak kasus bom manapun di Indonesia.
Hal itu ia nyatakan ketika menjadi pembicara di Indonesia Lawyers Club atau ILC tvOne yang tayang, Selasa (29/1/2019) malamm.
"Saya tegaskan hari ini bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini tidak pernah terbukti di pengadilan tersangkut oleh perkara bom manapun," kata Mahendradatta, seperti dikutip TribunWow dari saluran Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (29/1/2019).
Ia mengakui kliennya disangkakan permufakatan jahat untuk bom JW Mariott namun Peninjauan kembali atau PK yang diterima menyatakan Ustaz 80 tahun ini bebas.
Baca: Mahfud MD Nilai Sejak Awal Jokowi Tidak Mengatakan Setuju Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Baca: Bertetantangan Dengan Ideologi, Abu Bakar Baasyir Tolak Program Deradikalisasi
Baca: Sambangi DPR RI, Putra Abu Bakar Ba’asyir Minta Kasus Ayahnya Tidak di Politisir
"Yang pertama beliau permasalahannya KTP, yang kedua beliau disangkakan permufakatan jahat untuk bom JW Mariott dan itu tak pernah diselesaikan pemberitaannya padahal PK beliau diterima dan beliau dinyatakan bebas," jelasnya.
Mahendradatta juga menegaskan kliennya dihukum berat karena terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.
"Yang ketiga beliau dikaitkan dengan pelatihan di Aceh, di situ kena dengan persidangan yang spesial. Sebagian saksi-saksinya tidak maju di pengadilan tapi berupa TV atau teleconference padahal orangnya ada di dekat PN Jakarta Selatan, ada di Mako Brimob," ucapnya lagi.
"Tapi terbukti kan beliau adalah pendiri Jamaah Islamiyah dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT)," tukas Karni Ilyas, host ILC.
"Salah satu bagian mengatakan begitu tapi tidak itu tindak pidananya. Tindak pidananya adalah mendanai kegiatan yang dianggap kegiatan terorisme, yaitu pelatihan di Aceh," tegas Mahendradatta.
Dalam debat tersebut, para ahli hukum dan juga Kapolri membahas soal rencana pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir.
Namun kabar Abu Bakar Ba'asyir batal bebas santer diperbincangkan beberapa waktu terakhir.
Kabar itu ramai karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang kemudian membatalkan wacana tersebut.
Awalnya Presiden seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018), membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).
