Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bertetantangan Dengan Ideologi, Abu Bakar Ba'asyir Tolak Program Deradikalisasi

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengungkapkan, Abu Bakar Baasyir menolak program deradikalisasi

Editor: Rhendi Umar
AGUS SUSANTO
Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengungkapkan, Abu Bakar Ba'asyir menolak program deradikalisasi atau tindakan preventif kontraterorisme untuk menetralisir paham-paham yang dianggap radikal dan membahayakan dengan cara pendekatan tanpa kekerasan.

Bagi Abu Bakar Ba'asyir, program deradikalisasi bertentangan dengan ideologinya.

“Untuk pembebasan tahanan, baik itu narkoba, napiter, kita BNPT adalah bagian dari tim assessment. Ada program deradikalisasi yang kita terapkan pada napi terorisme. Tapi ada juga orang-orang yang hardcore itu tidak mau melaksanakan program deradikalisasi,” ungkap Suhardi Alius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Hardcore, sama sekali mereka (Abu Bakar Ba'asyir) tidak mau ikut itu, karena kan bertentangan (dengan ideologinya). Hardcore sama sekali enggak mau. Tapi yang lainnya, napiter masih ikut untuk memberikan pencerahan,” sambungnya.

Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Abu Bakar Ba'asyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). (Tribunnews.com/ Rizal Bomatama)

BNPT, kata Suhardi Alius, telah berupaya melibatkan ulama-ulama untuk meluruskan pandangan Abu Bakar Ba'asyir.

“Kita gunakan ulama untuk mengajak diskusi para napiter, untuk menyadarkan ‘eh ajaran kamu sebenarnya begini menurut agama’. Biasanya kita kirim ulama yang lebih tinggi ilmunya. Jangan yang di bawah, di bawah nanti malah diajarin,” bebernya.

 

Lebih lanjut, Suhardi Alius mengatakan, dari sisi kemanusiaan BNPT juga telah memberikan pendampingan khusus kepada Abu Bakar Ba'asyir, karena yang bersangkutan sudah berumur.

“Itu kan ada pendampingnya, asistennya selama di situ kita berikan khusus. Kemudian kita mudahkan kalau akses kesehatan,” tuturnya.

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan Pemerintah, Berikut 6 Faktanya

Baca: Sambangi DPR RI, Putra Abu Bakar Ba’asyir Minta Kasus Ayahnya Tidak di Politisir

Kendati demikian, jika Abu Bakar Ba'asyir bebas nanti, BNPT tetap akan melakukan monitoring secara periodik. Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan Abu Bakar Baasyir kembali melibatkan diri dalam aksi teror.

“Untuk pembebasan bersyarat kita lakukan evaluasi periodik, itu ada tim assessment dan kami bagian dari tim assessment itu. Kita turunkan tim lengkap, itu periodik kita lakukan, apalagi kalau orang mau mengajukan pembebasan bersyarat. Ini yang kita kerjakan,” papar Suhardi Alius.

Terpidana 15 tahun kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir rencananya akan dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo dari penjara karena alasan kemanusian. Namun, kali ini Jokowi menegaskan pembebasan Baa'asyir harus tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Jokowi, saat ini pembebasan Ba'asyir hanya dapat dilakukan dengan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB). Konsekuensi pemberian PB tersebut adalah terpidana kasus terorisme harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus, termasuk menandatangani surat pernyataan kesetian terhadap Pancasila dan NKRI.

Abu Bakar Baasyir, narapidana kasus terorisme
Abu Bakar Baasyir, narapidana kasus terorisme (Antara)

"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya Pembebasan Bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan Bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidak kan nggak mungkin saya nabrak. Ya kan? Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu, sangat prinsip sekali, jelas sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

 
Jokowi menegaskan, sistem dan mekanisme hukum untuk Pembebasan Bersyarat tetap harus ditempuh dan tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh dirinya selaku presiden. Ia menekankan dirinya selaku presiden tidak boleh melanggar aturan hukum untuk pembebasan Ba'asyir.

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Panitia Penyambutan Terlanjur Pesan 1.600 Bungkus Nasi Kebuli

Baca: Ketua Tim Pengacara Muslim Pertanyakan Sikap Jokowi Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir

" Saya nabrak kan nggak bisa. Apalagi sekali lagi, Ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.

 Jokowi menyatakan, adanya rencana pembebasan Ba'asyir tidak terlepas adanya permohonan dari pihak keluarga mengingat Ba'asyir telah berusia 80 tahun dan mengalami gangguan kesehatan.

"Bayangkan kalau kita sebagai anak, liat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusian," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved