Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara Mahendradatta Tegaskan Abu Bakar Ba'asyir Tak Terbukti Terlibat Kasus Bom

Pengacara Mahendradatta menegaskan bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, tak pernah terbukti menjadi tersangka atau otak kasus bom manapun di Indonesia

Editor: Rhendi Umar
tribun jabar
Abu Bakar Baasyir 

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

Baca: Andi Arief Beri Pesan Kepada Al, El, Dul : Saya dan Partai Demokrat Bersama Kalian

Baca: Micler Lakat Pimpin Rapat LPPD 2019

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara karena Ujaran Kebencian, Fahri Hamzah Mengaku Cemburu

Usai menyampaikan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Menko Polhukam Wiranto selanjutnya menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Jokowi, Senin (21/1/2019) petang.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Pernyataan Wiranto dipertegas Kepala Staf Presiden Moeldoko yang memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Setelah klarifikasi dari Menko Polhukam dan Kepala Staf Presiden, Jokowi kembali menegaskan pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Presiden Jokowi menegaskan pembebasan Baa'asyir harus tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Jokowi, saat ini pembebasan Ba'asyir hanya dapat dilakukan dengan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).

Konsekuensi pemberian PB tersebut adalah terpidana kasus terorisme harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus, termasuk menandatangani surat pernyataan kesetian terhadap Pancasila dan NKRI.

"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya Pembebasan Bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan Bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidak kan nggak mungkin saya nabrak. Ya kan? Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu, sangat prinsip sekali, jelas sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baca: Cek Ramalan Nasib Cinta hingga Keuangan Warga Shio Babi di Tahun Babi Tanah 2019

Baca: Cek Ramalan Zodiak Anda pada Rabu 30 Januari 2019: Gemini Lebih Emosional dan Sensitif

Menurut Jokowi, sistem dan mekanisme hukum untuk Pembebasan Bersyarat tetap harus ditempuh dan tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh dirinya selaku presiden.

Ia menekankan dirinya selaku presiden tidak boleh melanggar aturan hukum untuk pembebasan Ba'asyir.

"Saya nabrak kan nggak bisa. Apalagi sekali lagi, Ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved