Caleg Eks Napi Koruptor Bakal Diumumkan ke Publik, Bawaslu Sulut Sebut Baru Wacana KPU
Pengumuman caleg eks napi koruptor oleh KPU, Bawaslu Sulut menyebutkan hal tersebut masih wacana
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Bawaslu Sulut belum mengambil sikap soal rencana KPU akan mengumumkan nama para eks narapidana korupsi di sejumlah platform.
Kenly Poluan, Angota Bawaslu Sulut mengatakan pengumuman eks narapidana korupsi merupakan kebijakan KPU.
Sejauh ini baru wacana yang diungkap, sementara dalam bentuk keputusan resmi belum diwujudkan."Kita lihat saja nanti kalau sudah ada keputusan," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (29/1/2019).
Kalau ada keluhan dari pesert Pemilu nanti ditinjau Bawaslu. "Kita prinsipnya siap saja fasilitasi, kita belum bisa bersikap saaf ini," ungkap dia.
Senada itu, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh juga masih menunggu edaran dari KPU RI. Di Sulut setidaknya ada 3 calon berstarus eks narapidana korupsi.
Baca: Ahmad Dhani Nginap di Rutan Cipinang: Begini Kata KPU soal Caleg
Herry Kereh, Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Sulut. Dharmawati Dareho, Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Manado. Syahrial Damapolii, Calon Anggota DPD RI Dapil Sulut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform.

Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor.
"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa. Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.
Paling memungkinkan, nama-nama caleg eks koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.
Baca: KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Dinilai Timbulkan Lagi Polemik
Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Oleh karena itu, KPU berhati-hati dalam proses ini.
"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," ujar Wahyu.