Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahmad Dhani Nginap di Rutan Cipinang: Begini Kata KPU soal Caleg

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani di sela sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis hukuman 1,5 tahun penjara kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA. "Satu hari pun dinyatakan bersalah kita akan banding," ujar Hendarsam kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Hendarsam mempertanyakan putusan majelis hakim PN Jaksel. Putusan disebut sebagai balas dendam. "Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam, ini merupakan dejavu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama, 1 bahwa pada saat itu sebelumnya Ahok tidak dilakukan penahanan setelah divonis oleh hakim dinyatakan bersalah dan dilakukan penahanan," kata Hendarsam.

Hendarsam menilai majelis hakim tidak menguraikan unsur-unsur pembuktiannya secara jelas dalam putusan Ahmad Dhani. Dia menilai hakim hanya berdasarkan asumsi aja.

"Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam Twitternya tersebut adalah merupakan ujaran kebencian yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detil mana yang dianggap perbuatan ujaran kebencian atau tidak," ujarnya.

Selain itu, dia menilai putusan hakim tidak menjelaskan secara jelas terkait unsur kesengajaan. Hendarsam kembali mengaitkan putusan itu dengan kasus Ahok.

"Jadi dari kami kami sebagai penasihat hukum menyatakan bahwa ini jelas sekali bahwa tendensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ. Korbannya adalah dari pihak sana adalah Pak Ahok, di pihak sini adalah Ahmad Dhani jadi satu-satu. Jadi ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum kita," paparnya.

Hendarsam menambahkan, Ahmad Dhani siap ditahan sebagai risiko perjuangan. "Ya itu merupakan risiko saya kira. Jadi perjuangan itu Diponegoro juga dulu ditahan. Imam Bonjol juga dulu ditahan, semua pahlawan kita pun sempat merasakan penahanan.

Sekarang makanya Bung Karno sering menyatakan bahwa musuh kita pada saat kemerdekaan bukan orang asing adalah bangsa kita sendiri. Nah itu terjadi saat ini. Yang memenjarakan orang yang ingin menegakkan kebenaran itu adalah bangsanya sendiri itu lah yang bisa kami katakan," papar Hendarsam.

Sementara itu, jaksa penuntut umum pada Kejari Jaksel Sarwoto, mengatakan Ahmad Dhani resmi ditahan di Rutan Cipinang setelah majelis hakim dalam amar putusan memerintahkan penahanan. "Karena sudah diterima, saya serahkan ke pihak rutan. Malam ini sudah resmi ditahan," katanya di Rutan Cipinang.

Kejaksaan juga belum menerima pemberitahuan soal rencana banding Ahmad Dhani. "Kami secara resmi belum menerima banding dari terdakwa mungkin besok kita tunggu," ujar Sarwoto.

KPU: Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg. Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah.

Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding. "Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu dikonfirmasi, Senin (28/1/2019). 

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya. Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved