AJI Manado Kecam Keputusan Presiden Joko Widodo Yang Beri Remisi Pada Terpidana Pembunuhan Jurnalis
diketahui, Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo, mengenai keringanan remisi terhadap Susrama, yang diketahui terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, AJI Manado menyatakan sikap terhadap Presiden.
"Kami mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis," tegas Ketua AJI Manado Lynvia Gundhe, saat lakukan orasi di bundaran Zero Point Kota Manado, Jumat (25/1/2019).
Baca: Terpidana Pembunuhan Jurnalis Hendak Diberi Remisi, Ini Yang Dilakukan AJI Manado
Ditambahkannya, diketahui, Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana.
"Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup," bebernya.

Baca: Protes Remisi Pembunuh Wartawan Bali, AJI Manado Turun ke Jalan
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Manado Asrar Yusuf, menegaskan, kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan, bukan hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.
"Kami meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia," harapnya.

Baca: Warga Bolmut Ini Diciduk Tim Paniki Lantaran Curi Handpone
Ditambahkannya, "AJI Manado menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya. Itu akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut," tutupnya. (Juf)