Protes Remisi Pembunuh Wartawan Bali, AJI Manado Turun ke Jalan
Aksi protes AJI atas remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gede bagus Narendra terus berlanjut.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Alexander Pattyranie
Protes Remisi Pembunuh Wartawan Bali, AJI Manado Turun ke Jalan Siang Ini
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Aksi protes Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gede bagus Narendra terus berlanjut.
Di Manado aksi ini akan berlangsung siang hingga sore hari ini Jumat (25/01/2019) di Tugu Zero Point Kota Manado, Sulawesi Utara.
Ketua AJI Manado, Lynvia Gunde mengatakan AJI Manado juga mengajak rekanan untuk turun ke jalan.
Baca: Kecamatan Lolayan Gelar Rakorcam
Baca: Aktor Singapura Tewas dalam Latihan Militer, Sang Kekasih: Mengapa Engkau Tinggalkan Aku
Diperkirakan sekitar 300 orang turun hadir dalam aksi ini.
AJI protes soal kebijakan Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, termasuk I Nyoman Susrama.
AJI menilai, kebijakan Jokowi itu menciderai kebebasan pers.
Meski Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemberian remisi itu sudah dipertimbangkan dengan sangat matang.
Baca: Diduga Menghina Prabowo Soal Tanda Tangani Caleg Koruptor, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Baca: Bebasnya BTP, Rengkuan Berikan Refleksi Buku Biografi Tjahaja Seorang Purnama ke Publik, Ini Isinya!
Menurut AJI, fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan itu terkait berita yang dibuat korban dan dilakukan secara terencana.
Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.
AJI menilai kebijakan Presiden itu melukai rasa keadilan tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi bagi jurnalis di seluruh Indonesia.
AJI meminta Presiden segera mencabut keputusan pemberian remisi bagi Susrama.
Baca: Hotman Paris Keberatan Hidupnya Dikaitkan dengan Ahok
Baca: Sat Lantas Kotamobagu Akan Gelar Bimbel Tes Pembuatan SIM
“Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia,” ujar Ketua AJI Abdul Manan.
AJI juga menilai pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tidak diadli, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu.