Terpidana Pembunuhan Jurnalis Hendak Diberi Remisi, Ini Yang Dilakukan AJI Manado
Dalam orasi tersebut, AJI Manado mengatakan Presiden Joko Widodo memicu kekecewaan komunitas pers.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Informasi mengenai pemberian remisi terhadap Susrama, yang diketahui terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa, ikut disikiapi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, dengan melakukan orasi tolak remisi terhadap pembunuh jurnalis.
Orasi yang dilaksanakan di bundaran Zero Point Kota Manado, Jumat (25/1/2019) tadi, dihadiri belasan jurnalis dari berbagai media yang termasuk dalam organisasi AJI Manado.
Baca: Rekaman Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi Tersebar, Tubuhnya Dipotong-potong dengan Gergaji
Dalam orasi tersebut, AJI Manado mengatakan Presiden Joko Widodo memicu kekecewaan komunitas pers.

"Seperti diketahui, keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Dan Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut," jelas Lynvia Gundhe, Ketua AJI Manado ke awak media.
Baca: Protes Remisi Pembunuh Wartawan Bali, AJI Manado Turun ke Jalan
Diketahui, Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu.
"Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya," bebernya.
Sementara itu Ketua Bidang Advokasi AJI Manado Asrar Yusuf, mengatakan, kita ketahui bersama bahwa hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.
Baca: Maju Jadi Ketum, Cak Imin : Total-total Revolusi PSSI
"Diketahui ia memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu. Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa," jelasnya.
Asrar juga mengatakan dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. "Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian," bebernya.
Baca: AJI Menyebut Pemberian Remisi Kepada I Nyoman Susrama Melemahkan Penegakan Kemerdekaan Pers
Pria yang keseharian dipanggil Acha itu juga menjelaskan, berdasarkan data AJI Manado, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia.
"Sementara delapan kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, yakni Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010)," ucapnya.
Acha juga mengungkapkan, berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG - Link Live Streaming Big Match Semen Padang Vs PS Tira Piala Indonesia 2018!
Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup.
"Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010," tutupnya. (Juf)