Rakerda Kejati Sulut, Roskanedi Tegaskan Sikap Netral dalam Pemilu 2019
Dalam arahannya Kajati Sulut menyampaikan poin-poin penting pangarahan Jaksa Agung RI.
Penulis: Finneke | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara M Roskanedi memberikan arahan kepada jajarannya dalam rapat kerja daerah, Senin (14/1/2019), di Hotel Sintesa Peninsula Manado.
Arahan tersebut terutama terkait paparan Jaksa Agung RI pada Rakernas Tahun 2018 di Bali sehubungan dengan tema rakernas yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai kejaksaan baik jaksa maupun tata usaha di Kejati dan Kejari se-Sulut.
Dalam arahannya Kajati Sulut menyampaikan poin-poin penting pangarahan Jaksa Agung RI, di antaranya aparatur kejaksaan dituntut melakukan perubahan fundamental dalam peningkatan kompetensi, kesadaran baru berbenah dengan meningkatkan kualitas, profesional dan proposional dalam melaksanakan tugas pokok kejaksaan dalam penegakan hukum.
Baca: Kasus Pemecah Ombak Minut Masih Ada Kerugian Negara, Kejati Terus Mencermati Bukti-bukti
Baca: Kajati Sulut: Semua Tersangka Korupsi Kami Tahan
Secara nyata dapat menerapkan dan membangun persepsi terhadap institusi meliputi delapan area perubahan reformasi birokrasi, yaitu mental aparat kejaksaan, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM, peraturan perundang-undangan dan pelayanan publik.
"Segenap pimpinan dan jajaran kerja Kejaksaan RI tanpa kecuali harus mampu mengambil bagian dan berpartisipasi aktif melalui tugas pokok dan fungsi selaku aparat penegak hukum, salah satunya menyukseskan Pilpres 2019 dengan menjaga netralitas," ujarnya.
Aparat Kejaksaan harus tetap semangat, gigih, ulet, cermat dan cerdas disertai sikap kehati-hatian, ketenangan dan harus menemukan strategi dan cara bertindak yang tepat efektif dan efisien demi mencapai tujuan dan target yang telah ditentukan, mewujudkan penegakan hukum yang baik dan benar.
Baca: Kejati Sulut Eksekusi 27 Kasus Selama 2018, Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 6.093.837.372
Baca: Kejati Sulut Ikut Mengawal Dana Desa, Kajati: Laporan Banyak di Daerah
Menjalin hubungan yang sinergis, koordinatif, dan komunikatif dalam interaksi yang memiliki korelasi langsung dalam upaya optimalisasi dalam penyelenggaraan tugas yang semakin baik dan kondusif.
Perkuat komitmen dan tekad bersama aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan perkara terintegrasi dengan kordinasi yang intens antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
Kolaborasi memadukan gerak langkah, menyatukan pola pikir, sikap dan tindak kebutuhan utama guna mengantisipasi, mencegah, menangani, problematika hukum yang dihadapi secara holistik, komprehensif dan efektif.
BERITA POPULER:
Baca: Cap Tikus 1978 Resmi Diluncurkan di Minsel, Ini Penjelasan Makna Angka 1978
Baca: Cerita Pemandi Jenazah Deasy Tuwo yang Diterkam Buaya Peliharaan, Begini Kondisi Jasad Korban
Baca: Viral Video Perkelahian 2 Siswi SMP: Saling Pukul dan Menjambak hingga Sorakan Makian Siswi Lainnya
Fungsi jaksa harus tetap menjadi filter, sebagai poros dan pengendali penanganan perkara sebagai implementasi dari azas dominus litis dalam peradilan pidana terpadu
Dalam rakerda ini, disampaikan juga pemaparan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi M Iqbal Arief dengan materi “Reformasi Birokrasi, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”. (*)