Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemecah Ombak Minut Masih Ada Kerugian Negara, Kejati Terus Mencermati Bukti-bukti

Kasus Pemecah Ombak Minut Masih Ada Kerugian Negara, Kejati Terus Mencermati Bukti-bukti

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kajati Sulut M Roskanedi 

Kasus Pemecah Ombak Minut Masih Ada Kerugian Negara, Kejati Terus Mencermati Bukti-bukti

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masih ada kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Minahasa Utara.

Sehingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum menghentikan kasus korupsi proyek yang berbanderol Rp 15 miliar tersebut.

Kajati Sulut M Roskanedi mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus ini untuk pengembangan perkara ini. Namun ia belum bisa memastikan kapan ada penetapan tersangka baru.

"Kami terus mencermati bukti demi bukti. Sebab masih ada kerugian negara yang masih dikembalikan. Bukti uang itu masih ada pada seseorang. Kami akan publikasikan perkembangan kasus ini," ujarnya belum lama ini.

Sekadar diketahui, dugaan korupsi pemecah ombak desa Likupang Minut ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.

Baca: Masih Ada Kerugian Negara, Kajati Sulut Janjikan Tersangka Baru Pemecah Ombak Minut

Baca: Kejati Sulut Eksekusi 27 Kasus Selama 2018, Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 6.093.837.372

Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM yang menemukan keganjalan bahwa proyek berbandrol Rp 15 Miliar tersebut, tidak melaui proses tender melainkan penunjukkan langsung

Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni Rosa Tindajoh mantan Kepala BPBD Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK.

Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan dan sudah divonis.

Hingga saat ini masyarakat masih menantikan siapa lagi yang akan dijerat Kejati Sulut terlibat dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 8,8 miliar ini. (fin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved