Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Video
Prabowo Subianto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak pengajuan dokumen revisi visi-misi kubunya.

Meski begitu Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandi, Priyo Budi Santoso menyayangkan keputusan KPU tersebut. Sepengetahuannya, KPU sebelumnya tidak membatasi waktu perbaikan visi dan misi bagi kedua pasangan calon. "Prinsipnya, kami akan terima semua aturan," kata Priyo.

Padahal, lanjut dia, penjabaran visi-misi paslon 02 yang ada didalam revisi tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa Prabowo-Sandi berpihak kepada rakyat dan tujuan perubahannya pun ditujukan untuk kepentingan rakyat.

"KPU tidak membatasi adanya penjabaran visi dan misi dan program dalam kampanye. Penjabaran visi-misi itu sebenarnya juga penegasan kami dan pemihakan kami kepada rakyat, ditujukan kepada rakyat dan untuk kepentingan rakyat," tutur Priyo.

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 pada Pilpres 2019
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 pada Pilpres 2019 (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak merasa ada yang janggal dalam penolakan KPU terhadap berkas revisi visi-misi paslon 02. Namun dia tidak begitu mempermasalahkannya lantaran perubahan visi-misi yang mereka lakukan sejatinya ditujukan kepada rakyat, bukan untuk KPU.

"Sebelumnya menyebut tak ada batas, sekarang ditolak, ya wes (ya sudah), monggo saja, kami sampaikan visi-misi kami untuk rakyat, bukan KPU. Sikap itu ganjil memang," tutur Dahnil.

KPU tegas menolak pengajuan perubahan visi dan misi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Penolakan itu lantaran visi-misi paslon pilpres termasuk dalam bagian dokumen yang tak terpisahkan pada proses pendaftaran capres-cawapres.

"Tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Dasarnya mengapa tidak boleh adalah, dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres," kata komisioner KPU, Pramono Ubaid.

KPU merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Dimana masa pendaftaran berlangsung selama tujuh hari, pada 4 - 10 Agustus 2018. Diluar dari itu, KPU RI tidak menerima dokumen perubahan yang diserahkan setelah masa pendaftaran berakhir.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Kyai Maruf Amin Ace Hasan Syadzily menilai, rakyat memiliki dua visi-misi dari pasangan nomor urut 02. Dan itu akan sangat membingungkan rakyat.

"Artinya, paslon nomor 02 punya dua visi-misi. Hal ini akan membuat rakyat makin bingung, yang mana jadi pegangan mereka. Mana yang akan jadi dasar kontrak politik dengan rakyat," kata dia.

Ace menjelaskan, visi misi ibaratnya sebuah kontrak politik antara paslon dengan pemilih. Asumsinya, lanjut dia, pemilih akan membaca dan mencerminkan apa saja poin kontrak politik yang dijanjikan paslon.

Dengan adanya dua dokumen visi misi, maka paslon 02 bisa ngeles kalau yang ditanggih dokumen awal, mereka akan bilang yang benar dokumen 9 Januari 2019. Sebaliknya, jika ditagih janji dokumen 9 Januari maka mereka gampang ngeles bahwa yang resmi dokumen awal di KPU," jelas Ace.

Demikian juga saat debat, imbuh dia, paslon 02 dengan gampangnya akan merujuk pada dua dokumen yang berbeda. Hal ini juga akan menyulitkan panelis yang sudah ditetapkan oleh KPU karena dua dokumen.

"Ini memperlihatkan palson 02 tidak siap dengan tawaran gagasan segar. Selain itu, dengan adanya dua dokumen ini, rakyat akan bisa ditipu dengan mudah. Jadi, ini sebuah hal yang memalukan dalam sejarah demokrasi di Indoensia," tegasnya. (tribun network/dan/mal/fik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved